Sukses

Ratusan Lobster Ilegal Diamankan dari Bandara Fatmawati Bengkulu

Pengamanan lobster ini merupakan shock theraphy. Jika terus dilakukan maka pemerintah akan mengambil jalur hukum.

Liputan6.com, Bengkulu - Setelah pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Prikanan mengeluarkan Permen Nomor 1/Permen/KP/2015 tentang larangan penangkapan lobster, kepiting dan rajungan di seluruh Indonesia di bawah ukuran, mulai diterapkan termasuk di Bengkulu.

Kementerian Kelautan dan Perikanan Perwakilan Bengkulu melalui Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Bengkulu Dedy A Hendriyanto, mengagalkan pengiriman lobster ilegal yang melanggar aturan di bawah ketentuan kementerian, yakni minimal 200 gram.

"Kami berhasil menggagalkan pengiriman sebanyak 133 lobster di bawah ukuran dan bertelur di Bandara Fatmawati Bengkulu," ujar Dedy di Bengkulu (27/1/2015).

Dedy menjelaskan, yang masuk dalam ukuran atau di atas 200 gram tetap dilakukan pengiriman dan tidak ditahan. Sedangkan yang di bawah 200 gram tidak dilakukan pengiriman dan dikembalikan lagi ke daerah asalnya di Kabupaten Kaur.

Penangkapan ini, lanjut Dedy, merupakan shock theraphy. Jika ini terus dilakukan maka pihaknya akan mengmbil tindakan secara hukum dengan ancaman untuk pelanggaran karantina ikan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 16 Tahun 1992.

"Bila melanggar aturan karantina kena pidana kurungan 3 tahun dan denda 150 juta, lalu ada pasal berlapis UU Nomor 31 Juncto UU Perikanan akan lebih berat lagi," tegas dia.

Dedy pun meminta kepada semua oknum atau pegawainya tidak main-main, karena bila ada yang meloloskan akan diproses secara hukum dan akan dipindahkan ke daerah yang terisolir.

"Ini demi komitmen keberlangsungan sumbedaya perikanan di Bengkulu agar anak cucu kita tetap dapat menikmati hasilnya," ujar dia.

Sedangkan jenis lobster yang berhasil diamankan dan dikembalikan ke daerah asalnya tersebut adalah lobster Bambu, lobster Batik, lobster Pasir, lobster Batu, dan lobster Mutiara.

Nelayan Tidak Bersemangat

Awalnya, kata Dedy, lobster tersebut dari kaur dan akan dikirim ke Jakarta, namun saat diperiksa oleh tim karantina Bandara Fatmawati, pihak penyuplai menolak diperiksa, lalu dilakukan penahanan.

Sementara Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bengkulu, H Adhar yang juga mantan Anggota DPRD kota Bengkulu mengatakan, penerapan peraturan kementerian tersebut adalah hak menteri, namun setidaknya harus ada sosialisasi kepada nelayan.

"Silakan saja diterapkan peraturan tersebut namun sebaiknya disosialisasikan dulu," tegas Adhar.

Bahkan dengan adanya penerapan Permen Kelautan dan Perikanan tersebut, pengiriman lobster ke Jakarta jauh merosot hingga 75% dari biasanya sebelum adanya Permen tersebut.

"Nelayan tidak bersemangat lagi untuk menangkap lobster, bahkan sudah banyak nelayan akan mencari hidup di darat, harusnya ada kebijakan yang lain yang berpihak kepada nelayan sebelum diterapkan aturan tersebut. Namun prinsipnya kami mendukung langkah tersebut asalkan diterapkan secara maksimal dan tidak pandang bulu," pungkas Adhar. (Rmn)