Sukses

PDIP: Kalau Jokowi Setuju Tax Amnesty, Tinggal Buat Payung Hukum

Menurut politisi PDIP Maruarar Sirait, dengan adanya keringanan pajak ternyata bisa menaikkan penerimaan pajak negara.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Joko Widodo diharapkan berani mengajukan kebijakan amnesti pajak (tax amnesty), yang ditujukan untuk warga negara Indonesia selaku pemilik dana yang selama ini biasanya 'diparkirkan' di negara-negara tetangga.

Menurut politisi PDIP Maruarar Sirait, dengan adanya keringanan pajak ternyata bisa menaikkan penerimaan pajak negara.

"Saya minta kali ini dipertimbangkan bikin tax amnesty (pengampunan pajak). Kalau setuju ada, tinggal dibikin payung hukumnya. Karena dengan itu, uang-uang yang selama ini dilarikan ke negara ketiga, bisa kembali," ujar Maruarar Sirait saat dihubungi, Rabu (28/1/2015).

Menurut anggota Komisi IX itu, dengan adanya kebijakan tax amnesty, pemerintah bisa mendapat setidaknya 3-5 persen dari total Rp 1.500 triliun ke kas negara.

"Tapi kan uang itu bisa diputar di dalam negeri dengan efek multiplier yang besar bagi perekonomian," jelas dia.

Di sisi lain, dengan tax amnesty tersebut tentu saja peredaran uang tidak lagi berada di Singapura.

"Kalau tax amnesty diterapkan, maka di Swiss dan Singapura akan gigit jari. Sebab, dana orang Indonesia yang biasanya berputar di sana akan terhenti. Karena dana kita sekarang bisa masuk langsung tak usah lewat Pemodalan Bantauan Asing (PMA) yang selama ini digunakan negara sahabat. Kebijakan ini pula lebih baik daripada kita memberikan pajak ke warteg," jelas Maruarar Sirait.

Selain itu, menurut Maruarar, pemerintah juga harus menambah SDM untuk memperkuat mengejar target penerimaan pajak.

Jumlah aparat pajak, lanjut Maruarar, di Indonesia masih sedikit. Hanya ada 32 ribuan pegawai dengan 5.000 auditor. Sebagai perbandingan, Jepang memiliki 50 ribuan pegawai pajak dengan 12 ribu auditor.

"Kalau Men-PAN (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara) tak merestui, kita harus rapat supaya ada solusi konkret. Kalau ada unsur pemerintah tak mendukung penambahan pegawai pajak, bisa dianggap tak mendukung penerimaan pajak meningkat," pungkas Maruarar. (Tnt)