Liputan6.com, Jakarta - Forum Pengacara Konstitusi hari ini mendatangi gedung KPK. Kedatangan para pengacara yang biasa menangani perkara di MK ini sebagai bentuk keprihatinan atas konflik KPK-Polri yang bermula dari penangkapan dan penetapan Bambang Widjojanto (BW) sebagai tersangka oleh Bareskrim.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Rabu (28/1/2015), selain itu, kedatangan para advokat ini juga untuk menjelaskan mekanisme kuasa hukum atau pengacara sebelum persidangan.
"Beberapa kawan-kawan advokat baru saja bertemu dengan pimpinan KPK. Diterima oleh Pak Adnan Pandu Praja dan Pak Zulkarnain. Intinya kita menegaskan ulang sebetulnya posisi sebagai pengacara yang biasa beracara di MK bagaimana‎," kata ketua Forum Pengacara Konstitusi, Andi Asrun.
Asrun juga mengatakan bahwa advokat atau pengacara harus bertemu dengan para saksi sebelum persidangan. Mereka juga harus memberikan briefing agar saksi bisa mengungkapkan kesaksiannya secara jelas dan sesuai fakta. Jadi bukan untuk mengarahkan kesaksian.
"‎Kami jelaskan bahwa memberikan briefing kepada para saksi itu adalah dimintakan oleh hakim sebagai satu hal yang wajib kami kerjakan," lanjut Asrun. (Nfs/Yus)
Forum Pengacara Konstitusi Sambangi Gedung KPK, Jelaskan Kasus BW
Kedatangan sejumlah pengacara konstitusi itu untuk menjelaskan mekanisme sebenarnya beracara di Mahkamah Konstitusi.
Advertisement