Sukses

Nasihat Tim 9 untuk Jokowi

Tim Independen atau yang juga disebut Tim 9 telah memberikan rekomendasi awal kepada Presiden Jokowi terkait perseteruan KPK Vs Polri.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Independen yang juga dinamakan Tim 9 mulai bekerja demi memberikan masukan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi demi menuntaskan perseteruan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Tim 9 merupakan tim independen yang ditugaskan mencari fakta kasus yang menyebabkan polemik di antara KPK dan Polri. Mereka juga bertugas memberi masukan kepada Presiden Jokowi untuk pembenahan hubungan antar lembaga hukum negara ke depan.

Sembilan anggota Tim Independen tersebut adalah mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Syafii Maarif, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, mantan Wakil Kepala Polri Komjen Polisi (Purnawirawan) Oegroseno, Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana, pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar, mantan pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan Erry Riyana Hardjapamekas, sosiolog Imam Prasodjo dan mantan Kapolri Jenderal Purn Sutanto.

Meski belum memiliki Keputusan Presiden (Keppres) secara resmi, Tim 9 telah mulai bekerja, berdiskusi satu sama lain, dan memberikan sebuah rekomendasi awal untuk Jokowi.

Ketua Tim 9 Ahmad Syafii Maarif menyatakan, ada 5 rekomendasi yang disampaikan tim yang beranggotakan 9 oran‎g itu kepada Presiden Jokowi.

Pertama, kata Syafii, sebagai kepala negara, Jokowi semestinya memberi kepastian terhadap siapa pun penegak hukum yang berstatus tersangka. Baik itu Komjen Pol Budi Gunawan yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK maupun Bambang Widjojanto yang ditetapkan tersangka Mabes Polri. Berdasarkan rekomendasi tim independen, 2 pejabat penegak hukum tersebut, sudah semestinya mengundurkan diri dari jabatannya saat ini demi menghormati 2 institusi tersebut.

"‎Agar yang berstatus tersangka untuk mengundurkan diri dari jabatannya atau tidak menduduki jabatan selama berstatus sebagai tersangka demi menjaga marwah institusi penegak hukum baik Polri maupun KPK‎," ujar Syafii di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu 28 Januari 2015.

Poin kedua, lanjut Syafii, tim yang dipimpinnya itu juga meminta agar Presiden Jokowi untuk tidak melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri di tengah status tersangkanya saat ini. Dan mempertimbangkan kembali untuk mengusulkan calon baru Kapolri agar institusi Polri segera dapat memiliki Kapolri yang definitif.

Mengenai hal itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla menjelaskan sampai saat ini pemerintah belum memiliki calon kapolri lain. Pihak pemerintah masih dalam posisi menunggu, menanti kejelasan kasus hukum mantan ajudan Presiden Megawati tersebut.

"Sejauh ini selalu saya katakan kita menunggu penyelesaian masalah hukum dari Budi Gunawan. Presiden belum memutuskan apa-apa tentang hal itu sampai mungkin beberapa waktu kemudian. Beberapa waktu kemudian dari sini, belum ada keputusan," tegas JK

Kemudian rekomendasi ketiga dari Tim 9, kata Syafii, Presiden Jokowi sudah seyogianya menghentikan segala upaya yang diduga merupakan kriminalisasi terhadap personel penegak hukum manapun, baik KPK maupun Polri. "Baik itu pada institusi Polri maupun KPK dan masyarakat pada umumnya," kata mantan Ketua PP Muhammadiyah itu.

Terkait hal itu, Presiden Jokowi sebelumnya telah mengimbau kepada kedua lembaga, baik KPK dan Polri, agar tidak ada kriminalisasi. "Kita sepakat, institusi KPK dan Polri harus menjaga kewibawaan sebagai institusi sebagai penegak hukum. Jangan ada kriminalisasi," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Minggu malam 25 Januari 2015.

"Dan proses hukum yang terjadi pada proses hukum KPK dan Polri harus dibuat transparan dan terang benderang," imbuh dia.

Poin keempat, Tim 9 meminta agar Presiden seyogianya memerintahkan kepada Polri maupun KPK untuk menegakkan kode etik terhadap pelanggaran etika profesi yang diduga dilakukan personel Polri maupun KPK.

Terakhir, Jokowi diminta Tim 9 untuk menegaskan kembali komitmennya terhadap pemberantasan korupsi dan penegakan hukum pada umumnya sesuai harapan masyarakat luas.

Menurut Syafii, 5 poin tersebut telah disampaikan langsung oleh Tim 9 kepada Presiden Jokowi. "Beliau terima dan ini menjadi bahan pertimbangan presiden untuk memutuskan," ujar dia.

Rekomendasi Tak Lantik BG

Secara rinci, Syafii mengemukakan alasan kenapa pihaknya merekomendasikan kepada Jokowi agar Budi Gunawan tak dilantik. Dia mengungkapkan usulan itu merupakan keputusan bulat dari kesembilan anggota Tim 9.

"Kita satu, bulat suara (menolak pelantikan Budi Gunawan)," ujar Syafii.

Dia mengatakan, telah menyampaikan usulan tersebut secara langsung kepada Presiden Jokowi. Tim juga menyarankan, Presiden Jokowi langsung memilih calon kapolri baru tanpa harus menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri.

"‎‎Saya sudah bilang, jangan ada kriminalisasi, cepat dilakukan itu. Nggak ada Plt-plt-an,"‎ tegas Syafii.

Ia mengatakan, salah satu alasan menolak pelantikan Budi Gunawan agar Presiden Jokowi tidak terjebak dalam arus politik, yang menurutnya sangat besar dalam penunjukan Budi Gunawan sebagai calon tunggal kapolri.

"Usul kita itu, jangan dilantik. Sebab ada juga yang beda pandangan, bilang dilantik, lalu kemudian langsung diberhentikan. Tapi, kalau dia tidak mau diberhentikan, bagaimana?‎" ucap mantan ketua PP Muhammadiyah itu.

Lalu, bagaimana respon Jokowi terhadap saran tim independen? Tokoh agama yang biasa disapa Buya itu mengungkapkan, Jokowi langsung menerima usulan tersebut sebagai bahan pertimbangannya dalam menentukan sikap untuk menyelesaikan persoalan kisruh KPK dan Polri.

"Akan dipertimbangkan. Kita lihat saja. Mudah-mudahan bulan ini selesai," kata Syafii.

Bukan Kemauan Jokowi

Selain itu, Syafii yang merupakan mantan ketua umum PP Muhamadiyah itu mengungkapkan, ada pihak lain yang mendorong agar presiden mencalonkan Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri.

"‎‎Jujur, itu sebetulnya pengajuan bukan atas inisiatif presiden," ujar Syafii Maarif.

Syafii mengatakan, informasi soal ini memang tidak keluar dari mulut Presiden Jokowi langsung, melainkan dari sumber yang valid dan terpercaya. "Ini benar, saya mendapat informasi yang cukup bagus," ucap pria yang biasa disapa Buya Syafii itu.

Siapa yang mendorong presiden agar mengangkat Budi Gunawan jadi kapolri? Buya Syafii enggan membeberkan. Dia hanya menyebut, orang yang dimaksud sudah menjadi rahasia umum saat ini.

"Kalau bacaan saya, bukan dari presiden, tapi saya tak mau menebut nama. Itu sudah rahasia umum, Anda harus tahu itu. Saya harus jaga hubungan baik dengan orang-orang itu," ucap Syafii.

Menanggapi pernyataan tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan ‎pemilihan Kapolri baru merupakan hak prerogatif presiden, sehingga hanya Jokowi yang bisa memutuskan, terlepas ada atau tidaknya tekanan.

"Saya kira tentu semua penggantian penting itu diusulkan, ditandatangani dan direkomendasikan oleh Pak Presiden. Tidak ada orang lain yang bisa putuskan selain Pak Presiden. Saya pun Wapres tidak bisa memutuskan itu, apalagi yang lainnya. Pasti Bapak Presiden‎ (yang memutuskan)," kata JK.

Tak hanya itu, Syafii juga mengungkapkan bahwa Jokowi menerima tekanan dalam memutuskan kebijakan. Salah satu tekanan paling berat yang diterima Jokowi berasal dari partai-partai pengusungnya.

"Iya (banyak tekanan), intinya dari partai, saya tidak mau menyebut. Pokoknya dari partai. Berat ini. Pak Jokowi ini diusung partai, tapi dia bukan tokoh partai. Jadi bisa dipahamilah yah," ucap Syafii.

Ia berharap, walau diusung partai politik, Presiden Jokowi tetap harus mendengar kehendak rakyat dan memutuskan suatu kebijakan krusial untuk menyelesaikan persoalan KPK dan Polri itu demi kepentingan rakyat.

"Saran saya, dia diusung, dipilih oleh rakyat, jadi harus utamakan rakyat. Itu paling bagus," ujar dia.

Syafii meminta Jokowi mengingat bagaimana peran ribuan relawannya yang memperjuangkannya  untuk dapat memenangi Pilpres 2014. Mayoritas rakyat ingin agar proses penegakan hukum harus konsisten dan tidak dicampuri oleh kepentingan yang bersifat politis.

"Iya tapi rakyat sudah paham, presiden sudah dengar suara rakyat, maka koalisi tidak. Mereka juga akan dengar suara rakyat, ‎yang pilih dia kan rakyat, tinggi sekal (pemilihnya), itu harus diingat olehnya," kata dia.

Dia berharap, pascakeluarnya rekomendasi dari tim 9 yang dipimpin, Presiden dapat segera membuat keputusan untuk menyelesaikan kisruh yang terjadi. "Ini pokoknya harus cepat. Harus ada suara dari istana secepatnya," tandas Syafii.

Menanti Keputusan Jokowi

Namun demikian, rekomendasi ini baru permulaan. Tim 9 akan melanjutkan kerjanya demi membuat sebuah usulan jitu yang indenpenden berdasarkan fakta dan bukti.

Keputusan akhir juga tetap berada di tangan Jokowi. Pak Presiden sebelum mengungkapkan dirinya membutuhkan banyak masukan dari sejumlah pihak, terutama Tim 9 dan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Menurut dia, semakin banyak masukan, dirinya akan semakin mudah menyelesaikan persoalan antara KPK dan Polri yang hingga kini masih memanas.

"Apanya? Ya kan nggak apa-apa, Wantimpres juga kasih pertimbangan, kemudian dari tim juga berikan masukan-masukan, masukannya makin banyak, ya makin bagus dong," ucap Jokowi, Senin 26 Januari 2015.

Kini ada 2 hal mendesak yang dinanti dari Presiden Jokowi. Pertama, kejelasan status Komjen Pol Budi Gunawan yang ditunda pengangkatannya sebagai Kapolri setelah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan rekening mencurigakan atau tak wajar oleh KPK pada Selasa, 13 Januari 2015.

Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menegaskan, jika dalam waktu 20 hari Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum juga memberikan kejelasan status Komjen Pol Budi Gunawan, maka ia otomatis menjadi kapolri.

Hal kedua adalah penentuan nasib Bambang Widjojanto yang telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK pada Senin 26 Januari 2015. Surat pengunduran diri itu diajukan ke pimpinan KPK tersisa berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Hingga Rabu tengah malam, Presiden Jokowi belum menandatangani keputusan terkait Bambang Widjojanto. Kita tunggu keputusan apa yang diambil Jokowi?

Video Terkini