Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul mendukung aturan larangan untuk membawa senjata api di lingkungan DPR. Hal itu tertuang dalam rancangan Kode Etik DPR pada Bagian Ketujuh mengenai Kedisiplinan Pasal 8 ayat 7, yang saat ini sedang digodok.
"Soal senjata api aku setuju. Masa bawa senjata api ke lingkungan DPR. Nggak pede ya?" ucap politisi Demokrat itu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Alasannya, meski tak digunakan, membawa senjata api bisa berbahaya. Secara psikologis, menenteng sejata bisa memicu kepercayaan diri yang tinggi, bahkan pikiran 'jagoan'. Ia mengatakan bisa saja si pemegang senjata tiba-tiba berada di situasi pertengkaran. Tanpa kontrol diri yang kuat, kemungkian dia secara tak sadar menggunakan senjata itu.
"Bahaya senjata itu. Kalau nggak ada pengendalian diri dan hati-hati, bahaya. Jadi merasa jagoan," kata Ruhut.
Ia mengakui ada beberapa anggota dewan yang memang membawa senjata api untuk perlindungan. Namun, mereka tak mengaku. Menurut dia, jika ingin mengetahui siapa saja anggota dewan yang membawa senjata api bisa diperiksa izinnya di satuan atau bagian intel kepolisian.
"Periksa siapa-siapa punya senjata di intel. Jangan sok kuasa mentang-mentang anggota DPR," kata dia.
Menurut anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Muhammad Nasir Djamil, rancangan aturan pelarangan senjata api di lingkungan DPR perlu disimulasikan. Memang, semua orang bebas berekspresi.
"Menurut saya itu tidak dibutuhkan kalau anggota dewan bawa senjata itu sekadar hobi atau antisipasi ancaman. Termasuk airsoft gun. Berlebihan bawa senjata ke ruang rapat. Kalau bawa ke DPR tapi letakkan di mobil tidak jadi soal," kata Nasir. (Ado/Mvi)
Ruhut Sitompul: Bawa Senpi ke Lingkungan DPR Tanda Nggak Pede
Menurut Ruhut, menenteng sejata bisa memicu kepercayaan diri yang tinggi, bahkan pikiran sebagai 'jagoan'.
Advertisement