Liputan6.com, Pontianak - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menetapkan 2 anggota DPR yaitu Zulfadli dari Fraksi Partai Golkar dan Usman Jafar dari Fraksi PPP periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Keduanya menjadi tersangka dalam kasus bantuan sosial senilai Rp 20 miliar. Dana itu berasal dari APBD Kalbar tahun anggaran 2006-2008.
Demikian dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Komisaris Besar Polisi Widodo, di Mapolda Kalbar, Jalan Ahmad Yani No 1 Kota Pontianak, Rabu (28/1/2015).
Menurut Widodo, surat permohonan pemeriksaan kepada 2 tersangka yang berasal dari Kalimantan Barat ini sudah disiapkan. Surat itu, akan dikirim ke DPR.
"Surat sudah siap. Mau dikirim. Sebelum dikirim, mau gelar perkara dulu sama Kapolda," jelas Widodo.
Widodo mengatakan, tidak hanya Zulfadli dan Usman Jafar yang jadi tersangka kasus korupsi tersebut. Kemungkinan akan ada lagi tersangka lainnya yang jumlahnya diperkirakan mencapai belasan.
"Akan ada TSK 13 lagi di kasus ini, mereka bakal kena, estimasinya 13. Termasuk mantan Sekda, Syakirman. Ada informasi mereka itu mau mengembalikan uang, itu bagus, tapi, tetap kita proses. Itu baru dengar. Tetapi, tetap kita akan sita," ungkap dia.
Widodo mengaku tak gentar dalam kasus ini, walaupun menetapkan 2 anggota DPR. "Saya melihat UU, melalui Mahkamah Dewan Kehormatan. Akan kita layangkan surat, maksimal 30 hari sudah dihadapkan melalui Mahkamah Dewan Kehormatan," ucap Widodo.
Widodo menambahkan, saat kasus tersebut terjadi, Usman Jafar menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Barat periode 2003-2008.
"Dia juga sebagai Ketua KONI. Dia kucurkan dana untuk KONI, tapi fiktif," terang dia. Sedangkan Zulfadli merupakan Ketua DPRD Kalimantan Barat periode 2004-2009. (Mv/Ado)