Liputan6.com, Sumatera Utara - Seorang anak sebut saja berinisial MS melaporkan ibu kandungnya sendiri ke Mapolres Simalungun, Sumatera Utara. Dalam laporannya ia dan 2 sepupunya mengaku telah dijual ibu kandungnya.
Dalam tayangan Liputan 6 Pagi SCTV, Jumat (30/1/2015), gadis muda berusia 17 tahun yang merupakan warga Depok, Jawa Barat ini bersama kakak laki-laki dan kedua sepupunya melaporkan ibu kandungnya yang telah mempekerjakan mereka sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK) di sebuah cafe yang berlokasi di lokalisasi Bukit Maraja, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Selain itu, Mawar juga kerap dianiaya ibunya setiap kali hendak berusaha kabur dari lokalisasi tersebut. Setiap melayani tamu, mereka masing-masing harus menyetor Rp 300 ribu kepada sang ibu.
Kini pihak Mapolres Simalungun masih melakukan pemeriksaan terkait tindak pidana perdagangan anak di bawah umur tersebut. (Mar/Rmn)
Dipaksa Jual Diri, Anak Polisikan Ibu Kandung
Dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK), seorang anak melaporkan ibu kandungnya sendiri ke Mapolres Simalungun, Sumatera Utara.
Advertisement