Sukses

Kejagung Tahan Mantan Petinggi Adhi Karya

Wijaya akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 29 Januari 2014 sampai 17 Februari 2015.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Kepala Divisi VII PT Adhi Karya Bali, Wijaya Iman Santoso. Ia tersangka atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan milik perseroan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) lebih dari Rp 15 miliar.

Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana mengatakan, Wijaya langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung. Dengan mengenakan kemeja abu-abu dan jalan cepat, Wijaya enggan memberikan komentar dan langsung masuk ke dalam mobil yang disiapkan tim penyidik sekitar pukul 15.30 WIB.

"Yang bersangkutan (Wijaya) ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung," kata Tony di Kejagung, Jakarta, Kamis (29/1/2015).

Tony menjelaskan, Wijaya akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 29 Januari 2014 sampai 17 Februari 2015. Wijaya dijerat sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No Print-15/F.2/Fd.1/02/2014 tertanggal 27 Februari 2014.

Wijaya diduga menampung uang yang bersumber dari efisiensi uang anggaran proyek (laba perusahaan) dan hasil pencairan klaim asuransi kerugian dari PT Jasa Raharja-Putera pada periode Februari 2009 sampai Juli 2010 ke dalam rekening pribadinya.

Uang sejumlah Rp 15.384.969.744,69 tersebut diduga dipakai tersangka untuk membiayai kegiatan-kegiatan di luar Rencana Kerja Anggaran Divisi (RKAD) serta untuk kepentingan pribadi tersangka. (Rmn)