Sukses

Budi Gunawan Pastikan Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Kuasa hukum Budi Gunawan Razman Arif Nasution mengatakan, pihaknya belum menerima surat‎ panggilan dari KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar. Budi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, Jumat 30 Januari 2015.

Namun Budi Gunawan dipastikan tidak akan memenuhi pemeriksaan penyidik lembaga anti rasywah pimpinan Abraham Samad itu. "Sepertinya belum (akan datang)," kata kuasa hukum Budi Gunawan, Razman Arif Nasution saat dihubungi, Kamis (29/1/2015) malam.

Razman mengatakan, pihaknya belum menerima surat‎ panggilan dari KPK. Justru dia mengetahui pemanggilan pemeriksaan tersebut dari media, bahwa KPK akan memeriksa Budi Gunawan pada Jumat keramat besok.

"Saya ada info seperti itu dari media, tapi akan saya lacak dulu. Ini saya segera meluncur ke kediamannya," ucap Razman.

Menurut Razman, alasan Budi Gunawan tidak hadir disebabkan masih ada praperadilan yang diajukan pihaknya kepada KPK. "Lagian kan masih ada praperadilan. Idealnya selesai dulu putusannya, kalau kita bicara hukum ideal ya. Nanti seperti apanya saya kabari. Saya konfirmasi," kata Razman.

KPK sebelumnya memastikan akan memeriksa calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan, Jumat 30 Januari 2015 besok. Budi akan diperiksa dalam kapastitasnya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar.

"Benar, besok tersangka BG akan diperiksa sebagai tersangka‎," kata Priharsa saat dikonfirmasi.

‎Dari informasi yang dihimpun, surat pemeriksaan Budi sudah dilayangkan KPK sejak beberapa hari lalu. Tepatnya pada Senin 26 Januari 2015 lalu.

KPK menetapkan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah, atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar.

Mantan ajudan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri itu diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir (Binkar) Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Markas Besar Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya.

Budi Gunawan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. (Rmn)

Video Terkini