Liputan6.com, Jakarta - Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan yang dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat ini urung hadir karena sejumlah alasan. Mengenai ketidakhadiran itu, penyidik KPK akan melakukan penelaahan terhadap alasan-alasan yang disampaikan pihak Budi.
"Alasan atau cara yang dilakukan untuk mengonfirmasi ketidakhadiran BG ini sedang dipertimbangkan penyidik, apakah tergolong patut atau tidak," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jumat (30/1/2015).
Priharsa menjelaskan, secara hukum tidak ada alasan bagi seorang saksi untuk tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan masih menunggu proses praperadilan. Dia juga mengatakan, tadi Divisi Hukum Polri sudah mendatangi KPK. Mereka memberi tahu alasan Budi urung hadir memenuhi panggilan KPK.
"Tadi Divisi Hukum Polri memberitahu penyidik secara lisan jika BG tidak akan memenuhi panggilan karena menunggu praperadilan," ucap dia.
Menurut Priharsa, jika penyidik menyatakan konfirmasi ketidakhadiran Budi Gunawan tergolong tidak patut, pihaknya akan melayangkan surat panggilan kedua. Sebaliknya, jika dinyatakan patut, KPK akan melayangkan panggilan ulang.
"Sudah tergolong konfirmasi resmi dan patut atau tidak, maka penyidik menelaah untuk melakukan langkah selanjutnya. Langkah-langkah itu yang akan dilakukan. Panggilan ulang atau panggilan kedua," ujar Priharsa.
Priharsa menambahkan, surat panggilan terhadap Budi sudah dikirim ke 4 lokasi sekaligus.‎ Selain ke Kantor Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) di mana Budi berkantor saat ini, KPK juga mengirim surat panggilan ke Mabes Polri, rumah dinas, dan rumah pribadi Budi.
Semua surat panggilan tersebut diterima oleh pihak Budi dengan ditandai tanda terima. Hal ini disampaikan Priharsa sekaligus membantah pernyataan kuasa hukum Budi Gunawan, Razman Arif Nasution yang menyebut tidak ada yang menerima surat panggilan KPK. "Ada tanda terimanya," kata Priharsa.
Kuasa hukum Budi, Razman Arif Nasution menjelaskan, kliennya menolak panggilan penyidik KPK dengan 3 alasan. Pertama, semenjak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Budi mengaku tidak pernah mendapatkan surat penetapan tersangka.
Kedua, pihak Budi protes terhadap mekanisme penyerahan surat pemanggilan oleh KPK. Sebab, surat pemanggilan tersebut hanya ditaruh begitu saja di kediaman BG tanpa tanda terima.
Alasan ketiga, pemanggilan itu dianggap mengangkangi proses praperadilan yang tengah ditempuh Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rencananya sidang praperadilan itu baru akan digelar pada Senin 2 Februari 2015.
KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar. Mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri itu diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir (Binkar) Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Markas Besar Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya.
Calon tunggal Kapolri pengganti Jenderal Pol Sutarman itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (Ado/Mut)
KPK Segera Telaah Alasan Ketidakhadiran Komjen Budi Gunawan
Secara hukum tidak ada alasan bagi seorang saksi tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan masih menunggu proses praperadilan.
Advertisement