Sukses

Kuasa Hukum Budi Gunawan Akui Pernah Divonis 3 Bulan Penjara

Razman tidak membantahnya, namun dia mengatakan bahwa kasus yang berkaitan dengan keluarganya itu sudah selesai.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan, Razman Arif Nasution ternyata pernah berurusan dengan hukum. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1260 K/Pid/2009.

Dalam putusan itu MA menolak kasasi yang diajukan Razman yang ketika masih jadi anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal. Disebutkan bahwa MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan.

Putusan PT Medan sendiri menguatkan putusan pada tingkat pertama. Di mana pada tingkat pertama Pengadilan Negeri Padangsidempuan menyatakan Razman bersalah atas kasus penganiayaan dan dipidana dengan penjara 3 bulan.

Dikonfirmasi mengenai hal itu, Razman tidak membantahnya. Namun dia mengatakan bahwa kasus yang berkaitan dengan keluarganya itu sudah selesai.

"Itu sudah selesai dan itu urusan keluarga keponakan kandung dan sudah berdamai," kata Razman melalui pesan singkatnya, Jumat (30/1/2015).

Meski dinyatakan bersalah dan dipidana 3 bulan penjara, Razman mengaku dalam putusan pengadilan itu tidak diperintahkan dirinya harus masuk tahanan.‎ Kasus itu kemudian diselesaikan dengan jalur perdamaian.

"Dalam putusan tidak diperintahkan segera masuk tahanan dan dengan berdamai selesai. Putusan itu kabur dan sudah selesai," ucap Razman. (Ado/Mut)