Sukses

Mangkir, Jenderal Budi Gunawan Dipanggil Ulang KPK Pekan Depan

Belum diketahui kapan panggilan ulang it‎u dilakukan. Tapi Priharsa memastikan, surat panggilan yang kedua itu dikirim secepatnya.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil ulang Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar. Dalam kasus itu sedianya Budi dijadwalkan diperiksa hari ini terkait statusnya sebagai tersangka.

"Penyidik akan panggil ulang pekan depan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2015).

Meski demikian, belum diketahui kapan panggilan ulang it‎u dilakukan. Tapi Priharsa memastikan, surat panggilan yang kedua itu dikirim secepatnya.

Priharsa menjelaskan, bahwa pemanggilan kedua dilakukan karena ‎Budi hari ini mangkir dari pemeriksaan. Pihak Budi menyampaikan 3 alasan pemangkiran itu dilakukan. Salah satunya karena belum digelarnya praperadilan yang diajukan Budi terhadap KPK.

"Alasannya praperadilan tidak dapat dibenarkan," kata Priharsa.

Pun demikian, penyampaian alasan yang disampaikan oleh Divisi Humas Polri juga dinilai tidak pantas. Tadi pagi Divisi Humas Polri mendatangi KPK untuk menyampaikan alasan ketidakhadiran Budi ke KPK.

"Tata caranya dianggap tidak patut. Yang hadir di situ tidak membawa kuasa dari yang bersangkutan, tapi hanya membawa surat perintah tugas dari Kadiv Hukum Mabes Polri," ucap Priharsa.

Alasan Ketidakhadiran Budi Gunawan

Kuasa hukum Budi, Razman Arif Nasution sebelumnya menjelaskan, kliennya menolak panggilan penyidik KPK dengan 3 alasan. Pertama, semenjak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Budi mengaku tidak pernah mendapatkan surat penetapan tersangka itu.

Kedua, pihak Budi protes terhadap mekanisme penyerahan surat pemanggilan oleh KPK. Sebab, surat pemanggilan tersebut hanya ditaruh begitu saja di kediaman BG tanpa tanda terima.

Alasan ketiga, pemanggilan itu dianggap mengangkangi proses praperadilan yang tengah ditempuh Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rencananya sidang praperadilan itu baru akan digelar pada Senin 2 Februari 2015.

KPK menetapkan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar. Mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri itu diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir (Binkar) Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Markas Besar Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya.

Calon tunggal Kapolri pengganti Jenderal Pol Sutarman itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (Ado)