Sukses

Tangani Gugatan Praperadilan Budi Gunawan, Hakim Ini Dikritisi

Beberapa LSM menyebut hakim gugatan praperadilan Budi Gunawan pernah membuat 3 putusan kontroversi.

Liputan6.com, Jakarta - Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Untuk mengadili dan memutus perkara itu, PN Jakarta Selatan telah menunjuk Sarpin Rizaldi sebagai hakim.

Beberapa LSM seperti Indonesia Coruption Watch (ICW) dan Tim Advokasi Antikriminalisasi mengkritik penunjukan Sarpin. Alasannya, Hakim Sarpin pernah membuat 3 keputusan yang dinilai kontroversi. Salah satunya memutus bebas terdakwa kasus korupsi.

"Tahun 2009, Sarpin pernah membebaskan terdakwa korupsi di PN Jakarta Timur. Dia membebaskan M Iwan selaku Camat Ciracas dalam kasus dugaan korupsi Rp 17,9 miliar. Padahal, Jaksa menuntut 7 tahun penjara kepada terdakwa," kata seorang aktivis, Bahrain, di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Jumat (30/1/2015).

Pada 2008, Sarpin pernah menangani kasus narkoba dengan terdakwa Raja Donald Sitorus di PN Jakarta Timur. Pada perkara itu, ujar Bahrain, Sarpin bertindak sebagai ketua majelis hakim. Tapi saat putusan, vonis diketok oleh hakim Jalili yang statusnya sebagai hakim anggota.

Vonisnya juga dianggap janggal. Terdakwa dengan barang bukti 180 gram narkoba hanya divonis 5 tahun penjara atau setengah dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara.

Kemudian pada 2014, Sarpin juga pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial terkait putusannya dalam perkara sengketa paten 'Boiler 320 Derajat Celcius'.

"Sarpin mementahkan gugatan itu dan dituding menerima suap. Sidang itu terjadi ketika Sarpin menjadi hakim di Pengadilan Negeri Medan," kata Bahrain.

‎Adapun gugatan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan, berkaitan dengan penetapan status hukumnya sebagai tersangka oleh KPK. (Sun/Yus)