Liputan6.com, Bandung - Penyidik Polrestabes Bandung menetapkan DG, pemilik pabrik pengolahan kulit sapi busuk dan berbelatung di Jalan Babakan Karees RT 05/04, Kelurahan Mengger, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat sebagai tersangka.
"Pemilik pabrik telah kita tetapkan menjadi tersangka karena telah memenuhi unsur," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Mokhamad Ngajib di Bandung, Jabar, Jumat (30/1/2015).
Selain itu, lanjut Ngajib, dari hasil penyelidikan dan uji laboratorium diketahui bahwa DG menggunakan cairan H202 atau Hidrogen Peroksida. Cairan ini digunakan untuk pemutih dalam pengolahan kulit sapinya.
"Cairan ini sebenarnya merupakan cairan pemutih. Digunakan untuk memutihkan kulit busuk yang berubah dari hitam menjadi cokelat menjadi putih," ucap dia.
Ngajib menuturkan, H202 ini sangat berbahaya dan mengganggu kesehatan, terutama bila dikonsumsi secara terus-menerus.
"Jika sedikit, ini bisa mengakibatkan iritasi tenggorokan. Jika jumlahnya banyak, ini bisa mengakibatkan pembengkakan pembuluh otak dan kejang-kejang," tutup Ngajib.
Kamis 29 Januari 2015, Satreskrim Polrestabes Bandung menggerebek pabrik pengolahan makanan dari kulit sapi di Jalan Babakan Karees RT 05/04, Kelurahan Mengger, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat.
Pabrik yang telah beroperasi beberapa bulan ini menggunakan kulit sapi yang diimpor dari Australia. Namun bukan kulit sapi segar, akan tetapi kulit sapi yang telah membusuk dan telah digerayangi belatung.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita 5 ton kulit sapi busuk bahan baku makanan, seperti kikil dan juga beberapa cairan yang diduga merupakan cairan kimia. (Ndy/Ado)
Pemilik Pabrik Kikil Sapi Busuk di Bandung Jadi Tersangka
Dari hasil penyelidikan dan uji laboratorium diketahui, DG menggunakan cairan H202 atau Hidrogen Peroksida untuk pemutih kulit sapinya.
Advertisement