Liputan6.com, Pasuruan - MTH, seorang pegawai negara sipil (PNS) di Dinas Perhubungan Kota Pasuruan, Jawa Timur ditangkap petugas dari Mapolres Malang Kota lantaran kedapatan memiliki 2 gram sabu-sabu.
Kasubag Humas Polres Malang Kota, AKP Nunung Anggraeni, mengatakan, MTH (32) yang tinggal di Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul, Pasuruan itu ditangkap bersama seorang rekannya yakni MS (35)Â yang berprofesi sebagai pegawai koperasi saat menunggu calon pembelinya di Jalan Raden Intan Kota Malang pada 19 Januari sekitar pukul 18.00.
"Keduanya adalah pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Untuk MTH yang seorang PNS ini mengaku sudah 5 bulan memakai sabu-sabu," urai Nunung, Jumat (30/1/2015).
Nunung mengatakan, MTH dan MS menyimpan sabu-sabu di dalam tempat minyak master rem motor yang dikendarai keduanya secara berboncengan. Sabu seberat 2 gram itu dibeli oleh keduanya seharga Rp 2,9 juta dan dijual lagi seharga Rp 3 juta. Ada sebagian kecil dari sabu-sabu itu yang sudah dikonsumsi oleh kedua pelaku.
"Dari aktivitas itu, keduanya mengaku bisa mengonsumsi sabu secara gratis sekaligus mendapat keuntungan dari penjualan itu," ungkap Nunung.
Kepolisian saat ini masih memburu calon pembeli sabu-sabu tersebut. Serta memburu bandar besar tempat kedua pelaku membeli narkotika itu. Namun, kepolisian juga berhasil menangkap MN, warga Pohjentrek Kabupaten Pasuruan. MN ditangkap selang beberapa jam setelah penangkapan MTH dan MS.
"MN ini pemakai dan pengedar, kami menemukan 2 gram sabu-sabu yang disimpan oleh MN ini," ungkap Nunung.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam dihukum 5 tahun-20 tahun penjara. (Riz)
Konsumsi dan Jual Sabu, PNS di Pasuruan Dibekuk
Kepolisian Pasuruan saat ini masih memburu calon pembeli sabu-sabu tersebut.
Advertisement