Liputan6.com, Serang - Permohonan banding Ratu Atut Chosiyah (RAC) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada 15 Januari 2015 lalu. Otomatis Atut sudah resmi tak lagi menjabat sebagai Gubernur Banten.
Namun demikian, Pemerintah Provinsi Banten tak lantas melantik Wakil Gubernur Rano Karno menjadi Gubernur.
Menurut Kepala Biro (Kabiro) Pemprov Banten Siti Ma'ani Nina, hal itu lantaran pihaknya belum menerima surat resmi yang menyatakan Atut sudah tak lagi menjabat Gubernur.
"Tapi yang pasti sampai saat ini, kita belum ada surat terkait hal ini. Surat yang menyatakan bahwa itu inkracht (berkekuatan hukum tetap) itu," kata Siti di Serang, Banten, Jum'at (30/1/2015).
Wanita yang sebelumnya menduduki Kepala Biro (Kabiro) Humas dan Protokol ini menjelaskan bahwa yang berhak menangani hal tersebut adalah biro hukum.
"Secara teknis yang menjalani biro hukum. Tapi sepengetahuan saya memang, itu ada waktu 14 hari setelah keputusan itu keluar, kita akan tahu ada kasasi atau tidak," tegasnya.
Senada dengan Siti, Ketua DPRD Provinsi Banten yang juga separtai dengan Rano Karno, Asep Rakhmatullah mengatakan pihaknya masih menunggu kepastian surat inkracht status tersebut.
"Kalau itu sudah wilayah hukum, di mana fungsi kita tidak masuk ke dalam tataran sana. Ada KPK dan kejaksaan. Posisi legislatif hanya menunggu," tegas Asep.
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta sebelumnya menolak permohonan banding Ratu Atut dan sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Atut tetap divonis empat tahun penjara lantaran dinyatakan terbukti bersalah atas kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten. (Riz)
Banding Atut Ditolak, Kenapa Rano Karno Tak Langsung Gubernur?
Otomatis Atut sudah resmi tak lagi menjabat sebagai Gubernur Banten usai permohonan bandingnya ditolak.
Advertisement