Sukses

Jusuf Kalla: Penunggak Pajak Bakal Makin Banyak Masuk Penjara

Penunggak pajak di Indonesia menurut Wapres Jusuf Kalla termasuk beruntung lantaran masih menerapkan gijzeling.

Liputan6.com, Surabaya - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengingatkan akan makin banyak penunggak pajak yang disandera (gijzeling) masuk penjara, mengingat pemerintah akan terus bersikap tegas dan memburu mereka.

"Gijzeling sudah sesuai dengan undang-undang dan itu merupakan upaya agar masyarakat disiplin membayar pajak. Makin banyak pengemplang, maka makin banyak dipenjara," kata JK saat meninjau pembangunan apartemen rusunami bersubsidi di Kelurahan Jajar Tungal Wiyun, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (31/1/2015).

JK mengatakan, pemerintah akan selalu tegas terhadap penunggak pajak. Apalagi selama ini penunggak pajak di Indonesia menurutnya termasuk beruntung lantaran masih menerapkan gijzeling. Sementara di negara lain pemerintah setempat bersikap tegas terhadap penunggak pajak.

"Kalau di Amerika Serikat, pengemplang pajak malah sudah dipenjara," kata JK.

Soal penunggak pajak ini disampaikan JK menanggapi langkah Direktorat Jenderal Pajak yang mulai menyandera penunggak pajak di Lembaga Pemasyarakatan Salemba pada Jumat 30 Januari kemarin.

"Ini adalah langkah penegakan hukum untuk meningkatkan kepatuhan pajak," ucap JK.

Penunggak pajak yang dipenjara itu berinisial SC (61), salah seorang pemimpin PT DGP, perusahaan penanaman modal asing yang bergerak dalam perdagangan kulit.

PT DGP telah menunggak pajak lebih dari 5 tahun dengan nilai utang Rp 6 miliar. Sebagai penanggung pajak, SC merupakan pihak yang bertanggung jawab.

Ia ditangkap di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, oleh tim gabungan yang melibatkan polisi, juru sita, dan intelijen Direktorat Jenderal Pajak (DJP). SC lalu dibawa ke Rumah Sakit Thamrin untuk menjalani cek kesehatan. Selanjutnya, ia dibawa dan dititipkan ke LP Salemba.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Dadang Suwarna dalam keterangan pers menyatakan keputusan penyanderaan (gijzeling) itu dilakukan setelah melewati beberapa tahapan, yakni pengiriman surat teguran, surat paksa, dan surat perintah melakukan penyitaan, pemblokiran harta penanggung pajak, serta pencekalan atau pencegahan ke luar negeri.

Di LP Salemba, SC dititipkan sampai 6 bulan, hingga dia melunasi utang pajak. Jika setelah 6 bulan kewajiban tersebut tidak lunas juga, maka penyanderaan badan diteruskan untuk 6 bulan berikutnya. (Ant/Ado/Sss)

Video Terkini