Sukses

Kecelakaan Maut di Ciawi, Sopir Truk Kontainer Jadi Tersangka

Kecelakaan maut itu terjadi pada Kamis 29 Januari 2015, sekitar pukul 21.30 WIB. Sutinah dan anaknya Rasti, tewas berpelukan.

Liputan6.com, Bogor - Polisi telah menetapkan tersangka kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Raya Bogor-Sukabumi, Desa Ciawi, Kecamatan Ciawi, Bogor, Jawa Barat. Tersangkanya adalah sopir truk kontainer, Yoga Sasmita (20).

"Tersangka sudah ditetapkan, yakni sopir kontainer. Dijerat Pasal 310 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia," kata Kanit Laka Polres Bogor Ipda Asep Saepudin di Bogor, Sabtu (31/1/2015).

Asep menuturkan, berdasarkan keterangan tersangka, truk kontainer mengalami rem blong. Sehingga saat dikemudikan menabrak kendaraan lainnya.

Dia melanjutkan, ‎pihaknya akan menyelidiki apakah truk kontainer tersebut rutin menjalani perawatan atau tidak. Untuk penyidikan lebih lanjut, penyidik akan memanggil perusahaan dan pemilik truk kontainer untuk dimintai keterangan.

Asep menambahkan, sopir truk kontainer juga belum layak mengemudikan kontainer karena tidak dilengkapi SIM B umum. "Jadi perusahaan truk itu juga bisa turut lalai karena mempekerjakan sopir kontainer yang tidak memenuhi ketentuan," kata Asep.

Kecelakaan maut itu terjadi pada Kamis 29 Januari 2015, sekitar pukul 21.30 WIB. Tabrakan terjadi di depan Rumah Makan Ayam Bakar Pak Karim, saat arus lalu lintas sedang padat. Dalam kejadian itu, 2 penumpang angkot, Sutinah (23) dan anaknya Rasti (2), tewas dan 11 lainnya mengalami luka-luka. Sutinah dan Rasti [tewas berpelukan]( 2168434 "").

Tabrakan melibatkan 4 kendaraan, yaitu truk kontainer B 9911 ZI, truk boks B 9238 BXS, angkot jurusan Sukasari-Cicurug F 1931 N, dan Isuzu Panther D 138 GV. (Sun/Sss)