Sukses

Relawan Ini Nyatakan Tak Akan Tinggalkan Jokowi

Posko Relawan Rakyat (Pos Raya) mengajak seluruh masyarakat dan elemen bangsa menyadari bahwa banyak pihak yang menunggangi kisruh KPK-Polri

Liputan6.com, Jakarta - DPP Posko Relawan Rakyat (Pos Raya), salah satu komponen pendukung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, menyatakan kesetiaannya tetap percaya dan mendukung kepemimpinan Presiden RI le-7 itu dalam menjalankan kebijakannya yang sesuai dengan 9 program prioritas atau Nawa Cita Jokowi-JK.

"Kami akan selalu mendukung dan siap pasang badan mengawal kebijakan Jokowi," kata Ketua Umum DPP Posko Relawan Rakyat (Pos Raya) Ferdinandus Semaun didampingi Ketua Dewan Pembina Pos Raya Febri WP, di Jakarta, Minggu (1/2/2015).

Menurut Semaun, pernyataan sikap organisasinya itu merupakan jawaban tegas atas upaya pembangunan opini publik menyesatkan, yang menyatakan Jokowi telah ditinggalkan oleh relawan pendukungnya.

"Banyak pernyataan bahwa ada relawan pendukung yang meninggalkan Jokowi. Tetapi, kami nyatakan kami tetap akan mendukung pemerintahan Jokowi untuk merealisasikan kesejahteraan rakyat," kata Semaun.

Pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat dan elemen bangsa agar menyadari bahwa banyak pihak yang menunggangi masalah yang menimpa Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawam. Hal itu dapat menyebabkan kondisi bangsa terganggu dan agenda pembangunan terhambat.

"Save KPK, Save Polri, Save Indonesia adalah sebuah keharusan yang menjadi tanggung jawab kita semua, namun upaya penyelamatan tersebut tidak serta merta menyelamatkan oknumnya yang terlibat masalah hukum," kata Semaun.

Indonesia sangat berkepentingan membersihkan semua institusi yang ada dari orang-orang yang bermasalah secara hukum. Dengan demikian, upaya penyelamatan lembaga KPK dan Polri tidak dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan konstitusi, undang-undang, dan peraturan lainnya.

Masalah hukum yang menimpa oknum KPK dan Polri harus tetap diproses secara hukum, biarkan hukum itu sendiri yang akan memberikan keadilan kepada yang bersangkutan. Hal ini menjadi penting agar tidak terjadi perlakuan hukum yang istimewa atau diskriminasi terhadap warga negara yang memiliki posisi politik atau jabatan tertentu sesuai semangat pasal UUD 1945. (Tya/Rmn)