Sukses

Pengacara Budi Gunawan: Hakim Tidak Bisa Diintervensi

Kuasa hukum Kalemdikpol Komjen Pol Budi Gunawan yakin, hakim Sarpin Rinaldi tidak bisa dintervensi.

Liputan6.com, Jakarta - Hakim sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi diduga bermasalah karena pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Kuasa hukum Kalemdikpol Komjen Pol Budi Gunawan itu tidak mempersalahkannya, karena yakin hakim memutuskan sidang sesuai hati nurani.

"Itu kan katanya. Jujur, saya tidak tahu dia, pendek, gemuk, kurus, saya tidak tahu, tapi saya percaya zaman sekarang masih banyak hakim yang hati nuraninya benar," ujar Fredrich Yunadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015).

"Kalau penegak hukum tidak mematuhi hukum, bubarkan saja NKRI. Kalau penegak hukum tidak menghormati hukum," imbuh dia.

Fredrich yakin, hakim Sarpin Rinaldi tidak bisa dintervensi. "Hakim itu tidak bisa diintervensi siapapun. Bila hakim sekarang memutuskan perkara keyakinan dia adalah Undang-Undang," tandas dia.

Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mengakui, hakim Sarpin memang bukan tergolong hakim yang bersih dari laporan-laporan yang masuk. Sedikitnya ada 8 laporan masyarakat yang diterima KY berkaitan dengan tugas Sarpin sebagai hakim. Salah satu laporannya terkait dugaan penerimaan suap.

"Dari 8 laporan itu, salah satunya laporan terkait suap," kata Suparman saat menerima Tim Advokasi Antikriminalisasi (Taktis) di Gedung KY, Jakarta, Jumat 30 Januari 2015.

Suparman mengatakan, dari 8 laporan tersebut, sebagian sudah tidak ditindaklanjuti karena KY tidak menemukan bukti konkret terkait laporan itu. Namun untuk laporan dugaan suap, KY sampai saat ini masih mendalami laporan mengenai hakim Sarpin Rinaldi.(Mvi/Yus)

Video Terkini