Liputan6.com, Jakarta - Rencana besaran gaji PNS DKI tahun ini meningkat drastis. Yakni mulai dari Rp 9 juta hingga Rp 78 juta. Sebab telah diberlakukan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dinamis yang cukup besar nilainya.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan, tujuannya memberi gaji dengan jumlah fantastis itu. Pria yang akrab disapa Ahok itu yakin tak semua PNS DKI akan mampu mengejar TKD tersebut.
"Yang TKD itu saya kira nggak semua orang bisa dapat. Makanya sekarang PNS di DKI berlomba-lomba buat kerja. Kalau kamu nggak ada kerjaan, bisa nggak dapat tunjangan dinamis," ungkap Basuki (Ahok) di Balaikota Jakarta, Senin (2/2/2015).
Ia menampik anggapan bahwa gaji PNS DKI hingga puluhan juta itu sebagai pemborosan. Bahkan sistem TKD dinamis ini dinilai sebagai salah satu cara untuk menghemat anggaran.
Sebelumnya, lanjut Ahok, ada anggaran Rp 2,3 triliun hanya untuk honor-honor kegiatan. Jumlah itu menurut dia mengambil 30-40 persen dari total APBD DKI. Karena itu, tahun ini dia mencoret anggaran itu dan dialihkan menjadi TKD dinamis.
Itu pun berdasarkan perhitungan kasar jika semua PNS bekerja maksimal dan mendapatkan gaji Rp 9 juta hingga Rp 78 juta, hanya akan mengambil 24 pesen dari APBD.
"Jadi lebih hemat. Dulu dapat uangnya nggak keliatan, nggak merata. Hanya orang-orang tertentu pegang proyek yang dapat, nah sekarang kita potong," jelas Ahok.
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, besaran gaji PNS DKI yang cukup fantastis jumlahnya itu sudah termasuk gaji pokok, tunjangan jabatan, TKD statis, TKD dinamis, dan tunjangan transportasi bagi para pejabat struktural seperti lurah atau kepala dinas.
Sedangkan pejabat fungsional di masing-masing SKPD, hanya mendapatkan gaji pokok, tunjangan jabatan, TKD statis, dan TKD dinamis tanpa tunjangan transportasi.
Untuk besaran take home pay pejabat struktural tahun ini seperti Lurah yakni Rp 33.730.000, naik sekitar 10 juta dari tahun lalu yang hanya Rp 13 juta. Kemudian Camat Rp 44.284.000 juga naik sekitar 10 juta dari tahun 2014. Lalu, Kepala Biro Rp 70.367.000, Kepala Dinas Rp 75.642.000, dan Kepala Badan Rp 78.702.000. Ketiganya meningkat 30-30 juta dari tahun lalu.
Lalu, besaran take home pay maksimal pejabat fungsional atau pelaksana yakni Jabatan Pelayanan Rp 9.592.000 meningkat 5 juta, Jabatan Operasional Rp 13.606.000 meningkat sekitar 8 juta, Jabatan Administrasi Rp 17.797.000 meningkat 10 juta, dan Jabatan Teknis Rp 22.625.000 meningkat 15 juta.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan fantastisnya jumlah take home pay PNS tersebut setara dengan tugas dan tanggung jawab mereka yang semakin besar. Ia berharap dengan sistem TKD dinamis ini bisa menghilangkan kemungkinan para PNS itu mengutip pungutan liar (pungli) dari warga.
"Jadi cara mainnya keras sekarang ini, lu sudah dapat gaji, lu nggak bisa mencuri," ujar Ahok.
Untuk mendapatkan TKD dinamis ini, Ahok mengatakan PNS wajib mengisi laporan harian yang berisi tugas-tugas yang mereka kerjakan selama satu hari. Tak hanya itu, PNS juga harus mencatat kemajuan tugas-tugas mereka.
"Kalau dia tidak ngisi, kita akan stafkan," tegas Ahok.
Kepala Bidang Kesra Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Etty Agustijani menjelaskan semakin rajin PNS, akan semakin besar pula TKD dinamisnya. Selain dilihat dari banyaknya pekerjaan yang dikerjakan setiap hari, PNS juga dinilai dari kehadirannya yang disebut TKD statis.
Statis menurut dia, dikoreksi berdasarkan kehadiran, terlambat datang, cepat pulang, alpa, izin, dan sakit itu akan dipotong. Alpa 5 persen, izin 3 persen, sakit 2,5 persen, datang dan cepat pulang kumulatif perhitungannya sekitar 3 persen.
"TKD dinamis, dibayarkan berdasarkan pekerjaan. Berapa persen dia dapat menyelesaikan pekerjaannya. Yang honor tadi jadinya dialihkan ke TKD dinamis," jelas Etty. (Ali/Yus)
Tujuan Ahok Naikkan Gaji PNS DKI Hingga Rp 78 Juta
Ahok yakin tak semua PNS DKI akan mampu mengejar TKD tersebut.
Advertisement