Liputan6.com, Jakarta - Politisi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malam ini.
Pantauan Liputan6.com, Senin (2/2/2015) malam, Sutan Bhatoegana keluar dari Gedung KPK mengenakan rompi tahanan warna orange menutupi kemeja garis-garis. Ia tersenyum sambil memasuki mobil tahanan diapit 2 petugas.
KPK menyatakan kasus Sutan adalah salah satu kasus yang diprioritaskan untuk segera diselesaikan.
"Kasus SBG (Sutan Bhatoegana) adalah salah satu kasus yang diprioritaskan untuk diselesaikan pada semester atau caturwulan pertama tahun ini," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Selasa 20 Januari 2015.
Sutan diduga melanggar melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini yang telah divonis 7 tahun penjara.
Dalam sidang Rudi Rubiandini terungkap bahwa Rudi memberikan uang US$ 200 ribu melalui anggota Komisi VII Tri Julianto di toko buah di Jalan MT Haryono. Uang itu menurut Rudi, sebagai uang Tunjangan Hari Raya untuk anggota Komisi VII.
Mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi mengaku memberikan tas berisi amplop-amplop uang total US$ 140 ribu yang ditujukan untuk pimpinan, anggota, dan Sekretariat Komisi VII kepada staf khusus Sutan, Irianto. Irianto bahkan menandatangani tanda terima uang tersebut.
Namun, Sutan maupun Tri Julianto membantah pengakuan Rudi tersebut. Sutan saat menjadi saksi pada 26 Februari 2014 mengakui bahwa pernah memiliki staf ahli bernama Irianto tapi dokumen yang dibawa Irianto dari Kementerian ESDM diberikan ke staf yang lain yaitu Iqbal. Sayangnya Iqbal mengalami kecelakaan.
Sutan Bhatoegana juga disebut meminta salah satu perusahaan yaitu PT Timas Suplindo untuk dikawal memenangkan tender di SKK Migas dalam pengadaan konstruksi offshore di Chevron. Sutan tercatat pernah menjadi wakil direktur perusahaan tersebut pada 2003-2004.
Terkait kasus ini, Rudi Rubiandini sudah divonis bersalah dan harus menjalani hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan pelatih golfnya, Deviardi divonis 4,5 tahun penjara.
Sementara penyuap Rudi yaitu Operational Manager PT Kernel Oil Pte Limited, Simon Gunawan Tanjaya, divonis selama 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.