Sukses

KPK: Ini Saatnya Presiden Jokowi Turun Tangan

Deputi Pencegahan KPK Johan Budi berharap, Presiden Jokowi mendengarkan kondisi sesungguhnya yang dialami pegawai KPK saat ini.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dilaporkan ke Baresrim Polri terkait dugaan pemalsuan dokumen pembuatan paspor oleh pengusaha asal Pontianak, Kalimantan Barat bernama Feriyani Salim.

Ini sekaligus melengkapi laporan perbuatan melanggar hukum yang diduga dilakukan Pimpinan KPK setelah Bambang Widjojanto, Zulkarnaen, dan Adnan Pandu Praja juga bernasib serupa.

Mengacu Pasal 32 ayat 2 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, maka pimpinan lembaga tersebut harus diberhentikan sementara jika menjadi tersangka tindak pidana kejahatan.

Deputi Pencegahan KPK Johan Budi mengatakan, karena tidak bisa menjalankan lembaga tanpa ada pimpinan, saat ini nasib lembaga anti korupsi tersebut berada di tangan Joko Widodo atau Jokowi selaku Presiden RI.

"Jadi kalau semua (Pimpinan KPK) tersangka dan semua non-aktif, artinya saya kira ini saatnya Presiden Jokowi turun tangan," ujar Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2/2015).

"Pada saatnya kita akan melakukan sesuatu yang signifikan. Apa itu? Masih kita rapatkan, tapi hanya Presiden yang bisa menyelesaikan masalah ini. Karena kalau semua pimpinan tersangka, KPK tidak bisa jalan organisasinya karena di Undang-undang itu yang bisa me-running organisasi adalah pimpinan KPK," lanjut dia.

Johan juga berharap agar Presiden Jokowi yang baru menjabat kurang lebih 100 hari ini, mau mendengarkan kondisi sesungguhnya yang dialami pegawai KPK saat ini.

"Kami pegawai KPK kalau bisa didengarkan Bapak Presiden ingin menyampaikan kondisi terkini situasi KPK saat ini. Kalau mengacu Cicak vs Buaya dulu zaman Antasari, Pimpinan KPK juga pernah cuma 2 dan Presiden SBY membentuk tim 8, dan tim 8 yang memutuskan ada Plt, saya tidak tahu apa yang akan dilakukan oleh Pak Jokowi," pungkas Johan Budi. (Rmn)