Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan eksekusi mati bagi terpidana kasus narkoba tetap akan dilaksanakan. Ada 60Â terpidana mati yang bakal dieksekusi. Namun Kejagung belum menentukan kapan hukuman itu dilakukan.
"Eksekusi gelombang pertama sudah, yang kedua tinggal menunggu waktu yang tepat, termasuk cuaca. Aspek yuridis sudah selesai sesungguhnya, tinggal teknis saja," kata Prasetyo di Kejagung, Senin (2/2/2015).
Prasetyo menjelaskan, pelaksaan eksekusi mati gelombang pertama telah berjalan cukup baik. Hasil evaluasi menunjukkan pelaksanaan eksekusi dapat dilakukan secara tertib tanpa mengalami hambatan.
"Hasil evaluasi juga jadi bahan pertimbangan. Kita akan cari waktu yang tepat, tunggu saja," tambah Prasetyo.
Politisi Partai Nasdem ini juga menegaskan, kejaksaan tetap akan memberikan hukuman maksimal bagi terpidana mati kasus narkoba. Pemerintah tak akan kompromi dengan penjahat narkoba.
"Kita harus mengambil sikap keras dan tegas, saya instruksikan terhadap seluruh Kejaksaan untuk memberikan hukuman maksimal," tandas Prasetyo.
Kejagung sebelumnya mengeksekusi 6 terpidana mati pada Minggu 18 Januari dini hari. 5 Terpidana mati dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap dan 1 lainnya dieksekusi di Boyolali, Jawa Tengah.
Keenam terpidana mati tersebut‎ yakni, Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brasil), Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI) dieksekusi di Nusakambangan, Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam) dieksekusi di Boyolali, Namaona Denis (WN Malawi) dieksekusi di Nusakambangan, Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria) dieksekusi di Nusakambangan, dan Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (Warga Belanda) ‎dieksekusi di Nusakambangan. (Riz)
Jaksa Agung: Eksekusi Mati Gelombang 2 Tunggu Waktu yang Tepat
Kejagung sebelumnya mengeksekusi 6 terpidana mati pada Minggu 18 Januari lalu.
Advertisement