Liputan6.com, Jakarta - Seluruh fraksi partai politik di Komisi I DPR sepakat menerima Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dengan Papua Nugini dan Indonesia dengan Republik Sosialis Vietnam.
Penerimaan RUU tersebut disampaikan oleh seluruh perwakilan fraksi dalam sesi pandangan umum yang berlangsung di dalam rapat. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, perjanjian ekstradisi dibuat antara ketiga negara agar penegakan hukum di wilayah perbatasan dapat semakin efektif dijalankan.
"Biasanya perjanjian ekstradisi dibuat antar negara yang dekat dan berbatasan dengan negara kita. Potensi akan datang orang lari ke sana juga bisa dicegah nantinya," kata di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2015)
Jika berjalan lancar dan pada akhirnya RUU tersebut disahkan, Yasonna menjelaskan, maka nantinya Indonesia, Papua Nugini, dan Vietnam wajib melakukan ekstradisi terhadap seluruh tahanan dari ketiga negara tersebut yang berada di wilayah negara masing-masing.
Masih kata Yasonna, perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura belum akan menjadi bahan pembicaraan dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR. Hal tersebut lantaran menurutnya, pemerintah Indonesia belum bisa menerima syarat-syarat pengajuan ekstradisi yang ditawarkan oleh negara tetangga tersebut.
"Itu (perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura) sudah pernah dibicarakan. Ada persyaratan lain yang ditawarkan oleh Singapura supaya bersamaan dengan kerjasama pertahanan, tapi DPR menolak," beber dia.
"Legislatif mau agar persoalan ekstradisi jangan dikaitkan dengan urusan yang lain, tapi nampaknya pemerintahan Singapura meminta perjanjian satu paket dan kita belum bisa," tandas Yasonna Laoly. (Riz)
DPR Setuju Perjanjian Ekstradisi dengan Papua Nugini dan Vietnam
DPR sepakat menerima Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dengan Papua Nugini dan Vietnam.
Advertisement