Sukses

Sutan Bhatoegana Diminta Jadi Whistle-Blower Korupsi di DPR

Sutan Bhatoegana diminta membeberkan siapa saja yang 'bermain' hingga dirinya ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan kolega Sutan Bhatoegana di DPR, Gede Pasek Suardika mengaku prihatin atas penahanan rekannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi KPK (KPK) malam ini setelah diperiksa lebih dari 8 jam.

"Saya sebagai teman sesama partai prihatin. Saya berharap beliau dapat tabah meskipun saya yakin beliau sudah sangat tabah dan siap menjalani proses hukum,” kata Gede Pasek saat dihubungi di Jakarta, Senin (2/2/2015) malam.

Pasek menyarankan agar Sutan membeberkan siapa saja yang 'bermain' hingga dirinya ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Bahkan, Pasek pun mengajak rekan-rekannya untuk memberikan dukungan moril kepada Sutan agar ia mau membeberkan rentetan kejadian terkait perkara yang menjeratnya.

"Saya lihat ya sebaiknya beliau buka saja. Kami kan selama masih sama-sama di DPR, dia sering cerita. Ketika dia jadi ketua komisi, ada peristiwa yang nilainya besar dan beliau tidak lakukan itu. Lebih baik Sutan ungkap peristiwa apa saja yang terjadi. Terlebih kalau ada jaminan, ia akan diringankan. Baiknya masyarakat memotivasi agar ia jadi whistleblower sehingga ia akan beberkan semua," beber Pasek.

Pasek berujar, saat Sutan masih menjabat sebagai Ketua Komisi VII sering bercerita ada tawaran-tawaran besar yang diterimanya namun berulang kali ditolak oleh Sutan. Perkara yang menjerat Sutan saat ini diyakini Pasek akibat dari kekecewaan terhadap penolakan yang berulang kali dilakukan mantan Sekretaris Fraksi Demokrat itu.

"Dia pernah cerita kalau dia itu sebenarnya sedang menyelamatkan uang negara yang sangat besar, tapi sekarang malah terseret perkara yang uangnya jauh lebih kecil. Lebih baik memang dibuka saja. Kalau dia buka, bisa geger," tandas Pasek.

Pada perkara ini, Sutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu 14 Mei 2014 atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam penetapan APBN-P 2013 untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang telah menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Sutan Bhatoegana yang juga Politisi Partai Demokrat ini diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. (Riz)

Video Terkini