Liputan6.com, Semarang - Berbagai alasan dilontarkan pemakai narkoba untuk lolos dari jerat hukum. Seperti yang dilakukan Kepala Desa Sriwulan Kabupaten Demak. Meski kedapatan membawa sabu-sabu, ia berkilah bahwa sedang menjalani proses rehabilitasi di Semarang. Namun polisi tak langsung percaya dan mengecek pengakuannya.
Adalah Sentot Joko Santoso (38) yang merupakan Kepala Desa Sriwulan. Ia ditangkap Satresnarkoba Polres Demak usai mengonsumsi sabu-sabu. Sentot ditangkap di sekitar Kampung Domenggalan ketika akan mengantarkan sisa sabu yang telah dikonsumsinya tersebut.
Menurut Kapolres Demak, AKBP R Setijo Nugroho Harjo Hasta Putra, ketika ditangkap, sang kepala desa ini sendirian mengendarai sepeda motor. Dari tangan pemimpin desa itu, polisi menyita 0,75 gram sabu-sabu beserta alat hisap sabu (bong).
"Kepada petugas tersangka mengaku sempat mencicipi sabu-sabu itu sebelum diantar ke salah seorang pemesan di daerah Kampung Domenggalan," kata Kapolres didampingi AKP Sumaryanto Kasatresnarkoba, Senin (2/2/2015) malam.
Dijelaskan Kapolres, polisi sudah mendapatkan informasi ini dari masyarakat. Namun saat diverifikasi, Sentot mengaku sudah menjalani proses rehabilitasi di Semarang.
"Pengakuannya, rehabilitasi itu bersifat rawat jalan dimana sekali dalam sepekan diharuskan kontrol. Petugas tak langsung percaya. Saat ini kami masih mengecheck kebenaran pengakuannya itu. Jangan sampai itu hanya alibi agar bebas dari jeratan hukum," tandas Sumaryanto. (Riz)
Ditangkap Bawa Sabu, Pak Lurah Berkilah Jalani Rehabilitasi
Dari tangan pemimpin desa itu, polisi menyita 0,75 gram sabu-sabu beserta alat hisap sabu
Advertisement