Sukses

Menkumham Siap Tindak Aparat yang Bebaskan Polisi Labora Sitorus

Labora Sitorus masuk dalam daftar pencarian orang (DPR) oleh Kejari Sorong setelah kabur dari rumah tahanan.

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus rekening gendut anggota Polres Raja Ampat, Papua Barat, Labora Sitorus (LS)‎ yang saat ini diketahui berstatus buron dikabarkan telah mendapat surat pembebasan.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly geram mendengar kabar tersebut. Dia menegaskan jika memang terjadi, hal tersebut tidak bisa dibiarkan. "Saya juga kaget, kok ada surat pembebasan. Itu ndak bisa ditolerir. Berarti ada satu jaringan yang melindungi beliau (LS)," kata Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2015).

Dia menjelaskan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Polda setempat dan beberapa instansi terkait guna memastikan hal tersebut.‎ Kata dia, Labora saat ini diketahui berada di daerah Sorong.

"Itu yang sampaikan kepada Bapak kapolda. Dirjen saya berkoordinasi dengan kapolda. Dirjen PAS. Sekarang lagi di Sorong koordinasi dengan kapolda dan beberapa instansi terkait. Kapolda bisa kembalikan (LS) di tempatnya di lapas,"‎ papar Yasonna.

"Bila perlu kita bawa saja, dipindahkan, tidak lagi di Papua. Yang penting sekarang diambil dulu, dicari beliau (LS)," sambung dia.

Labora yang kini diketahui tinggal di sebuah rumah di daerah Sorong itu diduga dibantu oleh beberapa oknum penegak hukum dalam lingkungan ‎lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sorong. Kata Yasonna, pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika nanti dalam penyelidikan terbukti ada oknum penegak hukum yang membantu LS.

"Di rumahnya dan menolak karena ada surat, itu boleh-boleh saja. Tapi, rasanya tidak mungkin kalau tidak ada sesuatu.‎ Kalau nanti ada aparat saya, lapas yang lewat, atau yang ada sekarang pasti dapat hukuman ‎sanksinya berat, karena nggak bisa begitu. Bahasa saya, itu tidak dapat ditolerir," tandas Yasonna.

Labora Sitorus masuk dalam daftar pencarian orang (DPR) oleh Kejari Sorong setelah kabur dari rumah tahanan setempat pada Maret 2014 silam. LS divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, setelah melakukan banding ke Mahkamah Agung dalam kasus pencucian uang dan penyelundupan BBM

Dia sebelumnya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Pengadilan Negeri Sorong pada akhir 2013 lalu. Namun Kejaksaan Tinggi Papua melakukan banding dan diputus 8 tahun penjara. Dengan adanya banding tersebut, LS melakukan kasasi dan turunlah putusan Mahkamah Agung tertanggal 17 September 2014 dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. (Riz)