Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bareskrim Mabes Polri Irjen Pol Budi Waseso menyatakan, besar kemungkinan Ketua KPK Abraham Samad (AS) akan dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pertemuan dengan elit politik. Namun penetapan status tersangka itu, kata Budi, berdasarkan pertimbangan penyidik.  Â
"Nanti yang menetapkan tersangka itu penyidik, nanti pertimbangan penyidik bagaimana. Tapi pasti jadi," kata Budi Waseso di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/2/2015).
Budi menjelaskan, pemanggilan Abraham Samad tentu melewati rangkaian prosedur. Mulai dari kelengkapan barang bukti, keterangan saksi, dan gelar perkara yang dilakukan penyidik. Saat ditanyakan pemanggilan Samad, Budi mengatakan, "Segera mungkin kalau penyidik sudah menyatakan cukup, akan dipanggil."
Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Ronny F Sompie mengatakan, penyidik Bareskrim sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas ketua KPK, Abraham Samad.
Bareskrim memproses kasus Samad setelah mendapat laporan dari KPK Watch yang menilai ada pelanggaran pidana terkait penyalahgunaan wewenang atas pertemuan AS dan elit politik.
"Sprindik sudah keluar, sudah ada perintah penyidikan, cuma belum sampai kesimpulan menetapkan tersangka," jelas Ronny di Mabes Polri, Jakarta, Senin 2 Januari 2015. (Sun/Yus)