Sukses

KPK Kembali Jadwalkan Periksa Saksi Kasus Budi Gunawan

Selain Herry, penyidik juga menjadwalkan memeriksa saksi lain yaitu Kombes Pol Ibnu Isticha dan Kompol Sumardji.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan memeriksa Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Herry Prastowo terkait kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi untuk Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri yang telah menjerat Komjen Pol Budi Gunawan.

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk saksi BG (Budi Gunawan)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Selasa (3/2/2015).

Selain Herry, penyidik juga menjadwalkan memeriksa saksi lain yaitu Kombes Pol Ibnu Isticha selaku Dosen Utama STIK Lemdikpol serta Kompol Sumardji selaku Wakapolres Jombang, Jawa Timur.

Ini merupakan panggilan ketiga bagi saksi-saksi tadi setelah pada beberapa waktu lalu mereka mangkir atau tidak memenuhi panggilan KPK. Ibnu Isticha dan Sumardji tidak memberikan keterangan, sementara Herry beralasan sedang dinas.

Sesuai prosedur penyidikan KPK, jika saksi yang dijadwalkan tidak mengindahkan panggilan sebanyak 3 kali, lembaga antikorupsi itu berhak melakukan pemanggilan paksa.

Sejak 19 Januari 2015, KPK sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap lebih dari 10 orang saksi. Namun dari jumlah tersebut diketahui baru 1 saksi yang memenuhi panggilan penyidik. Bahkan Budi Gunawan sebagai tersangka pun menolak untuk memenuhi panggilan penyidik dengan berbagai argumen yang disampaikan melalui kuasa hukumnya. (Yus)