Liputan6.com, Banten - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengeluarkan surat edaran yang isinya melarang pihak maskapai membuka konter penjualan tiket di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Selasa (3/2/2015), itu artinya, calon penumpang tidak bisa lagi membeli tiket pesawat secara langsung di Bandara Soetta.
Baca Juga
Kebijakan baru ini pun ditolak oleh calon penumpang. Menurut mereka, seharusnya Kemenhub lebih meningkatkan pelayanan, bukan malah menyulitkan.
Advertisement
Menurut Dani Irawan, Deputi Bidang Operasi dan Teknik Angkasa Pura II, kebijakan menghapus konter penjualan tiket di Bandara Soetta ini dilakukan untuk menghapus praktik percaloan.
Saat ini di Bandara Soetta terdapat 6 counter penjualan tiket, yaitu terminal 1 A, terminal 1 B, dan terminal 1 C. Sementara di terminal 2 dan terminal 3 hanya terdapat 1Â konter penjualan tiket pesawat.
Jadi apabila Anda akan berpergian dengan menggunakan pesawat, kini Anda harus terbiasa membeli tiket via online atau langsung mengunjungi biro perjalanan. (Vra/Sss)