Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP Partai Demokrat Benny K Harman mengatakan, partainya siap memberikan bantuan hukum kepada Sutan Bhatoegana yang telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KP)K. Sutan ditahan KPK Senin 2 Februari malam.
"Tentu Demokrat siap memberikan bantuan hukum sebagaimana juga kader-kader kami lainnya," kata Benny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2015).
Benny mengungkapkan, partainya menganggap penetapan status tersangka dan penahanan Sutan merupakan mekanisme yang sudah baku di KPK dalam menyelesaikan kasus.
Karena itu, anggota Komisi III DPR ini menyebut, penahanan Sutan bukan kejutan karena sudah diantisipasi prosesnya berjalan seperti itu.
"Itu hal biasa yang dilakukan KPK untuk siapapun yang berstatus sebagai tersangka, jadi itu bukan kejutan dan itu sudah diantisipasi berjalan," tandas Benny
Dia menambahkan, "tentu Pak Sutan akan siap menghadapi tuntutan dan dakwaan jaksa di pengadilan untuk membuktikan apakah dia bersalah atau tidak," ujar dia.
Sutan Bhatoegana ditahan karena diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK menyatakan, kasus Sutan adalah salah satu kasus yang diprioritaskan untuk segera diselesaikan. "Kasus SBG (Sutan Bhatoegana) adalah salah satu kasus yang diprioritaskan untuk diselesaikan pada semester atau caturwulan pertama tahun ini," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Selasa 20 Januari 2015. (Sun/Yus)
Demokrat Siap Beri Bantuan Hukum ke Sutan Bhatoegana
Anggota Komisi III DPR ini menyebut, penahanan Sutan bukan kejutan karena sudah diantisipasi prosesnya berjalan seperti itu.
Advertisement