Sukses

Edarkan Uang Palsu Rp 17,4 Miliar, 3 WNA Diciduk

Mujiono menjelaskan, dari pemeriksaan sementara diketahui uang palsu tersebut berasal dari Singapura. Nantinya akan dikirim ke Suriah.

Liputan6.com, Jakarta - Tiga warga negara Kamerun dan Guniea ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena mengedarkan uang palsu. Tak tanggung-tanggung, ketiganya mengedarkan uang senilai Rp 17,4 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mujiono, mengatakan kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya peredaran uang palsu dalam mata uang asing di sejumlah tempat di wilayah Jakarta.

"Saat transaksi, ketiga tersangka ternyata benar membawa satu koper uang palsu mata uang USD (dolar Amerika Serikat)," kata Mujiono di Polda Metro Jaya, Selasa (3/2/2015).

Dari laporan tersebut, polisi mengembangkan penyelidikan dan mengarah ke salah satu rumah di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Saat penggerebekan rumah tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial J, B, dan C serta dolar dan euro palsu.

"Ada 3 WNA yang kami tangkap. Mereka ini diduga akan mengedarkan uang palsu. Barang bukti yang kita amankan yakni mata uang USD palsu senilai Rp 5,6 miliar dan mata uang euro senilai Rp 10,8 miliar," ucap dia.

Mujiono menjelaskan, dari pemeriksaan sementara penyidik diketahui uang palsu tersebut berasal dari Singapura. Nantinya uang palsu itu akan dikirimkan ke Suriah. "Kalau di Indonesia mereka rencananya mau transaksi besar-besaran di daerah Kalimantan dan Sulawesi," tambah Murjiono.

Kepolisian telah mendalami kasus ini. "Sejauh ini belum ada indikasi uang itu untuk pendanaan terorisme," ucap Mujiono.(Sun/Yus)

Video Terkini