Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Tim 9, Jimly Asshiddiqie mengungkapkan, Bareskrim Polri tidak akan melakukan penahanan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto.
BW saat ini sedang diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu pada gugatan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengan tahun 2010.
Hal ini dikatakan oleh Jimly setelah ia bertemu dengan Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti pada saat rapat antara Polri dengan Tim 9.
"Yang perlu saya sampaikan untuk supaya masyarakat juga tenang, Pak Wakapolri sudah memberi arahan jangan ada penahanan (Bambang Widjojanto)," ujar Jimly Asshiddiqie di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/2/2015).
"Iya, dia (Badrodin Haiti) sudah jamin tadi," imbuh dia.
Jimly dan 2 anggota Tim 9 lainnya, yaitu Bambang Widodo Umar dan Hikmahanto Juwana, juga mendatangi gedung KPK, Jakarta. Mereka mengaku diundang rapat membahas permasalahan antara KPK dan Polri.
"Kita diundang mau rapat KPK dengan Tim 9. Dengan Kapolri sudah, sekarang dengan KPK," ujar dia. Mengenai materi yang akan dibahas dengan KPK, Jimly baru bersedia menjelaskannya usai rapat.
Selasa 3 Februari 2015, Bambang Widjojanto resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010. Oleh Polri, Bambang disangka melanggar Pasal 242 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 55 ayat ke 2 KUHP. (Ndy/Yus)
Advertisement