Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Bambang Widjojanto, Nursyahbani Katjasungkana, merilis keterangan tertulis berjudul 'Surat Panggilan Bambang Widjojanto (BW) Tidak Sah Secara Hukum'. Surat itu diperlihatkan ke media, Selasa (3/2/2015).
Nursyahbani menyebut, ketidaksahan terletak pada perubahan ayat pada pasal yang disangkakan kepada kliennya terkait dugaan mengarahkan saksi palsu pada sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010 lalu.
"Ada perubahan pasal dalam menetapkan BW sebagai tersangka. Dalam surat perintah penangkapan, ditulis Pasal 242 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Sementara dalam surat panggilan ditulis, Pasal 242 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," tulis mantan anggota DPR itu dalam surat tersebut.
Nursyahbani mengatakan, karena perubahan ayat pada pasal yang ditetapkan, seharusnya proses administrasi pemeriksaan BW diulang dari awal. Semua surat, baik surat perintah penyidikan (sprindik), surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), dan laporan hasil penyidikan dibuatkan yang baru sesuai perubahan ayat yang disangkakan kepada BW.
"Karena ini panggilan baru maka semua proses dan surat-surat sebelumnya harus ditutup terlebih dahulu," kata dia di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Menurut Nursyahbani, perubahan pasal yang disangkakan pada kliennya menunjukkan sebenarnya polisi belum selesai melakukan penyelidikan. Dia melihat polisi masih bingung dalam menetapkan pasal, namun sudah melakukan penangkapan.
"Kalau kita cermati lagi, banyak kejanggalan lain, misalnya proses penetapan tersangka yang begitu cepat dan proses penangkapannya. Jadi perlu digarisbawahi, penangkapan dan penetapan Bambang Widjojanto sebagai tersangka merupakan kriminalisasi KPK," tegas dia. (Sun/Yus)
Pengacara: Pasal Berubah, Kasus BW Harus Diulang dari Awal
Menurut Nursyahbani, perubahan pasal yang disangkakan pada Bambang Widjojanto menunjukkan polisi belum selesai melakukan penyelidikan.
Advertisement