Liputan6.com, Jakarta ‎Ketua DPP PAN Didik J Rachbini menilai Komjen Pol Budi Gunawan tak boleh dilantik menjadi Kapolri. Alasannya, sejak ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh KPK, Budi tidak diterima oleh masyarakat.
"‎Presiden Jokowi harus menyadari BG ini tidak diterima dan tidak boleh dilantik jadi Kapolri," kata Didik di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (3/2/2015).
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta itu ‎menilai polemik Budi Gunawan sebagai calon Kapolri harus segera diselesaikan.
"Sebenarnya ini kan inisiatifnya datang dari presiden, presiden harus segera menyelesaikan, jangan membiarkan berlarut-larut. BG itu datang dari presiden. Harus mengambil keputusan secepatnya," tandas Didik.
Komjen Pol Budi Gunawan diduga menerima gratifikasi atau hadiah atau janji pada saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode tahun 2003 2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI.
Budi Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Didik PAN: Jokowi Jangan Biarkan Polemik Budi Gunawan Berlarut
"Polemik Budi Gunawan itu datang dari presiden. Harus mengambil keputusan secepatnya."
Advertisement