Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Bambang Widjojanto atau BW, Nursyahbani Katjasungkana melihat sedikitnya ada 2 hal penting dari pemeriksaan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. Salah satunya, menurut dia, ada keanehan dalam pemeriksaan kliennya itu.
"Ada keanehan yang kita temukan berkaitan pencabutan para saksi di MK (Mahkamah Konstitusi) di hadapan notaris yang membatalkan kesaksian di MK," kata Nursyahbani usai pemeriksaan BW di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/2/2015).
Nursyahbani mengatakan seharusnya saksi-saksi yang mencabut kesaksian di MK itu yang dituntut, bukan malah BW yang dituntut. Hal ini, menurut dia, adalah sebuah keanehan.
"4 saksi yang cabut kesaksiannya di pengadilan itu yang harusnya dituntut. Tampaknya ini ada serangan. Ini menurut kami sungguh aneh,"‎ kata Nursyahbani.
Hal penting lainnya yang disampaikan Nursyahbani dalam pemeriksaan ini, yakni terkait dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Dalam pemeriksaan ini, seluruh pertanyaan penyidik kepada BW dilontarkan berkaitan dengan profesi BW pada tahun 2010 sebagai advokat.
"Dalam UU Advokat, disebutkan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata ketika membela kliennya di pengadilan," ujar Nusryahbani.
Lebih jauh dia menambahkan bahwa pihaknya juga menyesalkan terhadap pemeriksaan oleh Bareskrim. Di mana kuasa hukum BW tidak mendapatkan turunan dari berita acara pemeriksaan (BAP).
"Meski berjalan baik tentu ada perbedan-perbedaan. Tidak seperti pemeriksana lalu, kami bisa dapatkan turunan dari BAP, kali ini tidak, harus tunggu sampai proses penyidikan itu selesai," kata Nursyahbani.
BW sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus mengarahkan atau menyuruh memberi keterangan palsu tehadap saksi-saksi dalam sidang perselisihan sengketa Pilkada Kotawaringin, Kalteng, di Mahkamah Konstitusi (MK) 2010 silam.
Bambang Widjojanto dilaporkan Sugianto Sabran yang merupakan calon Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, yang pernah berperkara di MK soal sengketa pilkada pada tahun 2010. Saat ini, Sugianto menjabat sebagai anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP. (Riz)
Keanehan Proses Hukum BW oleh Bareskrim Menurut Pengacara
Pengacara melihat sedikitnya ada 2 hal penting dari pemeriksaan Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri.
Advertisement