Liputan6.com, Jakarta - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Nasional mengeluhkan sejumlah hal yang dinilai menjadi sumber keresahan para kepala desa terkait program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Terutama persentase belanja operasional dan perangkat desa Desa yang dinilai sangat kecil.
Keluhan tersebut disampaikan Ketua Umum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Nasional, Ubaidi Rosyidi, saat menggelar audiensi dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Marwan Jafar, Selasa (3/2/2015).
Rosyidi mengungkapkan, hingga saat ini para Kepala Desa mengaku resah lantaran kecilnya anggaran operasional desa, termasuk gaji Kepala Desa. Pasalnya, berdasarakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaa UU Desa, sebanyak 70 persen penggunaan Dana Desa untuk keperluan belanja penyelenggaraan pemerintahan Desa. Seperti, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
"Sedangkan untuk operasional dan gaji aparat Desa, termasuk kami (Kepala Desa) hanya sebesar 30 persen dari APBDes. Kami tentu akan mengalami pengurangan penghasilan dengan ketentuan ini," ujarnya, di Kantor Kemendes PDTT, Kalibata Jakarta.
Di sisi lain, penyaluran Dana Desa pada tahun ini hanya sekitar Rp 270 juta. Menurutnya, jumlah Dana Desa tersebut sulit memenuhi keinginan para Kepala Desa dalam membangun desa setempat.
"Padahal, amanah UU Desa dan janji Pak Presiden Jokowi (Joko Widodo) jelas menyebutkan akan memberikan bantuan dana untuk desa Rp 1,4 miliar," tanya Rosyidi.
Dia menegaskan, bantuan dana desa sebesar Rp 270 juta tidak akan mampu merubah kondisi perdesaan secara signifikan. Apalagi, dana tersebut diprioritaskan untuk infrastruktur dan pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). "Kami khawatir, kesejahteraan masyarakat desa tidak terpenuhi dengan anggaran tersebut," keluhnya.
Karena itu, PPDI meminta Mendes PDTT Marwan Jafar untuk meperjuangkan revisi PP tersebut, terutama pada Pasal 100 yang mengatur tentang mekanisme penyerapan Dana Desa. "Kami sangata berharap, Pak Menteri dapat memabntu dalam merevisi ketentuan ini agar kesejahteraan bagi para aparat desa juga terpenuhi," pinta Rosyid.\
Tanggapan Marwan
Menanggapi keluhan itu, Mendes PDTT Marwan Jafar menjelaskan, pihaknya juga tengah mengusulkan untuk merevisi PP itu. "Nah, terkait dengan aspirasi Bapak-Bapak, nanti akan kami perjuangkan. Tentu akan melalui kajian dulu di kementerian kami," kata Marwan.
Terkait penyaluran Dana Desa sebesar Rp 1.4 miliar, Marwan Menegaskan, pemerintah tetap akan merealisasikan dana tersebut. "Tetapi, harus saya sampaikan bahwa penyaluran dana tersebut akan dilakukan secara bertahap. Pasti kita penuhi," tegas Marwan.
Dia menjelaskan, pemerintah tidak mungkin bisa memenuhi penyaluran dana desa sebesar Rp 1,4 miliar sekaligus, karena harus menyesuaikan dengan kemampuan APBN. Sementara, dalam APBN 2014 yang sudah disahkan oleh DPR periode 2009-2014, Dana Desa hanya dialokasikan sebesar Rp 9 triliun.
"Nanti, dalam APBN-P akan dilakukan penambahan Rp 11 triliun, sehingga total dana desa yang dapat disalurkan pada tahun ini baru Rp 270 juta. Ini hitungan kasar saja, jika dirata-rata dengan jumlah desa se Indonesia yang mencapai 74 ribuan desa," tuturnya.
Marwan pun meminta para Kepala Desa agar lebih bersabar untuk dapat memanfaatkan dana desa tersebut. "Yang penting tahun ini kita cairkan dulu sesuai kemampuan APBN tadi. Nanti ke depan akan saya perjuangkan agar mendapat tambahan setiap tahun," katanya.
Selain itu, Marwan juga mengimbau kepada para kepala desa agar membentuk BUMDes. Menurutnya, hal itu akan mendorong peningkatakn laju perekonomian desa setempat. "Buatlah BUMDes sesuai potensi sumber daya di desa masing-masing, agar dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat desa," terang Marwan. (Riz)
Persatuan Kepala Desa Curhat Gaji Kurang ke Menteri Marwan
Keluhan tersebut disampaikan Ketua Umum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Nasional, Ubaidi Rosyidi.
Advertisement