Liputan6.com, Jakarta - Demi mendukung tugas dan wewenang MPR dalam melaksanakan kajian sistem ketatanegaraan termasuk amandemen UUD, pimpinan MPR RI yang diketuai Zulkifli Hasan bersama Ketua-ketua Fraksi MPR RI dan kelompok DPD sepakat membentuk Lembaga Kajian MPR RI.
Lembaga Kajian ini nantinya akan diisi oleh para pakar di bidangnya masing-masing. Hal itu agar fokus melaksanakan tugasnya dan mengutamakan sikap kebangsaan, serta tidak terpengaruh kepentingan kelompok maupun partai politik.
Peserta rapat juga sepakat bahwa Lembaga Pengkajian bakal beranggotakan 45 orang. Sedangkan nama-namanya diusulkan oleh fraksi-fraksi secara proporsional, dan akan diputuskan secara bersama-sama.
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menargetkan Lembaga Pengkajian MPR RI dapat terbentuk pada pertengahan Februari, tepatnya pada hari Selasa 10 Februari atau sebelum masa reses tiba.
"Alhamdulillah kita bisa mempertahankan marwah MPR sebagai lembaga Negara yang mengutamakan musyawarah untuk mufakat. Semoga keputusan seperti ini bisa terus dijaga dan dipertahankan," kata Zulkifli Hasan ketika rapat pimpinan MPR RI, Selasa 3 Februari di Gedung Nusantara 3 lantai 9 kompleks MPR,DPR, dan DPD RI, Senayan, Jakarta.
Dalam rapat pimpinan tersebut, Ketua MPR Zulkifli Hasan didamping Wakil Ketua Dr. (HC) H. Oesman Sapta, Ever Erenst Mangindaan, S.IP dan Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, M.A.
Lembaga Kajian Bentukan MPR Terdiri dari 45 Pakar
Nama-nama para pakar akan diusulkan oleh fraksi-fraksi secara proporsional, dan akan diputuskan secara bersama-sama.
Advertisement
Kredit