Sukses

Nasdem: Tak Lantik Budi Gunawan, Jokowi Harus Jelaskan ke DPR

Menurut Patrice, jika akhirnya Jokowi batal melantik Budi Gunawan, maka pihak Istana harus menjelaskan alasan yang tepat kepada DPR.

Liputan6.com, Jakarta - Politisi Partai Nasdem Patrice Rio Capella menanggapi kabar jika Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak akan melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri. ‎Kabar tersebut disampaikan Ketua Tim 9 atau Tim Independen Syafii Maarif.

Menurut Patrice, jika akhirnya Jokowi batal melantik Budi, maka pihak Istana harus menjelaskan alasan yang tepat kepada DPR sebagai lembaga yang sudah menguji calon Kapolri yang diajukan Jokowi.

"Iya dong (harus menjelaskan ke DPR). Kalau tidak dilantik maka harus menjelaskan pada DPR. Jelaskan secara konstitusi, jelaskan status sebagai tersangka, buktikan di pengadilan," kata Patrice di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2015).
‎
Anggota Komisi III DPR itu melanjutkan, jika Budi gagal dilantik, maka proses pemilihan Kapolri harus diulang kembali dari awal. Jokowi menurut dia harus memberikan satu nama ke DPR untuk kembali diuji.

"Domain Komisi III bukan pada mengusulkan, kita bicara kalau sudah sampai (nama calon dari Presiden), kita proses," lanjut dia.

Kendati demikian, Patrice kembali mengingatkan pada Jokowi untuk menyampaikan alasan pembatalan pelantikan Kapolri kepada DPR, "Kan itu hak prerogatif, tapi sampaikan dulu supaya proses pengusulan ke depan lancar," ujar dia.

Sindir Mensesneg

Patrice juga mengkritik pernyataan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno yang meminta agar Budi Gunawan mundur sebagai calon Kapolri. Alasannya, calon Kapolri tidak bisa mengundurkan diri karena sejak awal diajukan oleh Presiden.

"Mundur apanya? Dia tidak mencalonkan Kapolri, karena ini bersifat pasif, dia tidak mencalonkan diri, mana ada seorang Kapolri mencalonkan diri?" ujar dia.

Sekjen Partai Nasdem itu bahkan menuding mantan Rektor UGM itu tidak paham substansi yang diucapkannya ke media. Terlebih, tindakannya itu sudah membuat desas-desus baru di tengah masyarakat.

"Aneh seorang Pratikno menyuruh BG mundur. Fatal seorang Mensesneg ngomong membatalkan seperti itu, (Pratikno) paham enggak ngomong apa? Jangan bicara mundur, berhenti di mana?" tegas dia.

Masih kata Patirce, hal yang tepat diungkapkan oleh Pratikno adalah, jika seseorang yang dipilih Presiden menjadi calon Kapolri merasa tidak sanggup, maka langkah yang harus dilakukan adalah mengajukan surat ketidakbersediaan, bukan mengundurkan diri.

"Kalau seperti itu yang tepat, BG membuat surat tidak bersedia jadi Kapolri. Sebagai apa diberhentikan? Sebagai polisi atau direktur lembaga? Aneh juga, lantik dulu baru bisa diberhentikan," tandas Patrice. (Ado/Mut)