Liputan6.com, Jakarta Meski menentang segala bentuk kejahatan, namun Menlu Inggris Philip Hammond tak setuju dengan hukuman mati. Namun Menlu RI Retno Marsudi memastikan sikap Indonesia tetap konsisten.
"Kami tegaskan Inggris menentang segala bentuk kejahatan terkait perdagangan narkotika, tapi kami keberatan dengan hukuman mati," sebut Hammond di kantor Kemlu, Jakarta, Rabu (4/2/2015).
Tercatat seorang warga negara Inggris bernama Lindsey Sandiford akan dieksekusi mati di Indonesia. Pemerintah Inggris telah menyediakan bantuan hukum bagi Sandiford.
"Kami selalu menyediakan bantuan konsulat kepada setiap warga Inggris (yang tersandung masalah hukum) termasuk di Indonesia," ucap Hammond.
Menanggapi keberatan dari Inggris, Menlu RI Retno Marsudi menyatakan sikap Indonesia terkait pemberantasan masalah narkotika tidak berubah. Retno kemudian menjelaskan masalah kriminal sudah menjadi kekhawatiran besar bagi Indonesia.
"Saya menjelaskan semua, mengenai hukuman mati sudah saya jelaskan. Sikap kita konsisten setiap kali ada pihak asing yang menyampaikan concern-nya, kita jelaskan posisi yang sama," ujar Retno.
Pada pertemuan tadi, jelas Retno, Menlu Hammond hanya menyampaikan concern-nya. Tidak ada upaya melobi demi membatalkan hukuman mati tersebut.
Sandiford divonis mati setelah ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Bali pada Mei 2012 karena membawa 4,8 kilogram kokain di lapisan dalam kopernya. Dia kemudian dijatuhi hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada 22 Januari 2013 setelah dinyatakan bersalah.
Menlu Inggris Temui Menlu Retno Bilang Keberatan Hukuman Mati
"Sikap kita konsisten setiap kali ada pihak asing yang menyampaikan concern-nya," balas Menlu Retno.
Advertisement