Sukses

Wakil Bupati Pelalawan Menangis Minta Dibebaskan Hakim

"Rumah itu dibeli dengan cicilan oleh istri saya. Uangnya diperoleh dari hasil penjualan rumah lama," kata dia sambil menghapus air mata.

Liputan6.com, Pekanbaru Dituntut 9 tahun penjara karena dinilai merugikan negara Rp 38 miliar, Wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim menangis minta dibebaskan. Ia menyatakan dirinya tak bersalah atas perbuatan yang terjadi pada 2002-2009 dalam perkara korupsi pengadaan lahan Gedung Bhakti Praja.

Sewaktu membacakan pledoi di depan Ketua Majelis Hakim Achmad Pudjoharsoyo di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (4/2/2015), Marwan menyebut rumah dan tanah miliknya disita Polda Riau.

Menurut Marwan, kedua aset tersebut merupakan pembelian pribadi dan keluarganya. Salah satunya dibeli seorang camat di Kabupaten Pelalawan, Dody, yang merupakan anaknya.

"Itu juga dibeli dengan cicilan oleh istri saya dan masih tercatat atas nama Sopyan Sori. Uangnya diperoleh dari hasil penjualan rumah lama di jalan Lintas Timur," kata Marwan sambil menghapus air mata di pipinya.

Marwan juga membantah jika aset tersebut dibeli dari uang suap Rp 1,5 miliar yang diterimanya, sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.

Kemudian, Tumpal H Hutabarat selaku kuasa hukum dari Marwan Ibrahim, menyatakan kalau tuntutan JPU tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Tumpal menyatakan, kebijakan menyetujui pengeluaran uang Rp 500 juta pada tahun 2002, tidak bisa dipidana. Meski perbuatan tersebut menyalahi aturan secara administratif. "Sepanjang tujuan akhirnya adalah untuk kepentingan umum," tegas Tumpal.

Tumpal juga menampik Marwan menerima Rp 1,5 miliar pada tahun 2008 yang dibuktikan dengan adanya kwitansi yang dinyatakan identik dengan tanda tangan Marwan. "Karena tanda tangan mempunyai ciri khusus, yaitu ada titik dan garis vertikal di atas tandatangan terdakwa," ujar Tumpal.

Dari sejumlah pertimbangan yang disampaikan dalam pledoi, Tumpal meminta hakim membebaskan Marwan segala tuntutan. Setidak-tidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukuman.

"Mengeluarkan terdakwa dari tahanan sementara yang saat ini masih dijalaninya," ucap Tumpal.

Menanggapi pembelaan tersebut, JPU Romy Rozali menyatakan pihaknya tetap pada penuntutan. Menurut Romy, tuntutan itu bukan dasar putusan majelis hakim. "Itu hanya menjadi pertimbangan hakim," tegas Romy.

Dan untuk tanggapan resminya atas pembelaan tersebut, kata Romy, akan disampaikan pada persidangan berikut. "Replik (tanggapan atas pledoi) secara resmi akan kita sampaikan pada sidang berikutnya. Intinya, kita tetap pada tuntutan," pungkas Romy.

Marwan dituntut JPU selama 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar subsider 5 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan lahan Gedung Bhakti Praja.