Sukses

Kejagung Periksa 5 Anggota DPRD Terkait Kasus Korupsi Bansos

Kelima anggota DPRD Cirebon ini ditanya ihwal dugaan terjadinya pemotongan dana bantuan itu.

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Kejaksaan Agung gerak cepat dalam mengungkap dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Cirebon, Jawa Barat, tahun 2009, 2010, 2011 dan 2012. 5 Anggota DPRD Cirebon diperiksa.

Kelima anggota DPRD itu adalah Subhan dari Partai Gerindra, Sunandar Priyo Wudarmo dari Partai Golkar, Ahmad Aidin Tamim dan Toif serta Junaedi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Kelimanya diperiksa sebagai saksi.

Penyidik akan mendalami kronologi dan mekanisme pengumpulan informasi kebutuhan masyarakat dari daerah pemilih kelima anggota DPRD tersebut. Kebutuhan itu diduga dimanfaatkan dengan memasukkannya ke dalam program bantuan sosial ataupun hibah.

"Nantinya diajukan melalui Bupati untuk dapat dianggarkan dalam APBD Kabupaten," kata Kapuspenkum Kejagung, Tony T Spontana, Rabu (4/2/2015).

Tony mengungkapkan kelima politisi itu diperiksa terkait dugaan penyelewengan dana bansos tersebut. Mereka ditanya ihwal dugaan terjadinya pemotongan dana bantuan itu.

"Selain itu pula mengenai tahu atau tidaknya atas dugaan terjadinya pemotongan dana atau kegiatan fiktif dari dana bantuan sosial maupun hibah yang dilakukan oleh para tersangka," ungkap Tony.

Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan menjadi tersangka. Namun begitu belum ditahan. Mereka adalah Wakil Bupati Cirebon Tasya Soemadi, Ketua PAC PDIP Kecamatan Kedawung, Cirebon, Subekti Sunoto dan Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon Emon Purnomo. (Ali)