Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menegaskan, dalam setiap menetapkan tersangka atau proses hukum lain di lembaga tersebut, tidak ditemukan adanya intervensi, baik dari dalam maupun luar KPK.
Termasuk saat KPK mengusut perkara suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Tarahan, Lampung yang sudah menjerat politisi PDI Perjuangan serta mantan Ketua Komisi XI DPR Izedrik Emir Moeis.
"Setiap insan di KPK sudah tertanam core values yaitu profesionalisme yang independen. Values ini sudah menjadi institutional values. Satgas lidiknya dan sidik serta penuntutnya sudah bekerja dalam budaya itu," ujar Busyro dalam pesan singkat di Jakarta, Kamis (5/2/2015).
Dalam beberapa kesempatan, sebelumnya Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan Abraham Samad gencar melobi petinggi partainya untuk menjadi calon wakil presiden mendampingi Jokowi jelang Pilpres 2014.
Bahkan, dalam salah satu pertemuan dengan elite partainya, Ketua KPK tersebut, kata Hasto, sempat menyatakan turut membantu meringankan hukuman Emir Moeis. Hal ini pun, menurut Busyro, tidak pernah terjadi di KPK.
"Saya tidak pernah temukan selama di KPK ada dominasi dan intervensi internal dan eksternal," jelas Busyro.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka dan sebagainya yang berkaitan dengan proses hukum sebuah perkara di KPK dilakukan secara terbuka, dan tanpa muatan selain pemberantasan korupsi.
"Karena penyidik dan penuntut harus akuntabel secara moral yuridis. Penentuan tersangka pun selalu terbuka by evidence di forum ekspose (gelar perkara). Dan sulit ada intervensi yang efektif," pungkas Busyro. (Ado/Sss)
Busyro Muqoddas: Selama Saya di KPK Tak Ada Intervensi Kasus
Busyro mengatakan, penetapan tersangka dan sebagainya yang berkaitan dengan proses hukum sebuah perkara di KPK dilakukan secara terbuka.
Advertisement