Sukses

Eks Penasihat Dorong KPK Bentuk Komite Etik untuk Abraham Samad

Abdullah mengaku ia pun pernah meminta Pengawas Internal (PI) KPK untuk mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) terkait masalah ini.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua menyatakan lembaga antikorupsi itu harus segera membentuk Komite Etik guna mengusut tuduhan politisi PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kepada Abraham Samad.

Karena kata Abdullah, dari Komite Etik ini nantinya dapat dibuktikan apakah Abraham Samad selaku Ketua KPK benar atau tidak melakukan lobi politik jelang Pilpres 2014 seperti yang disampaikan Hasto.

"Penting sekali (Komite Etik). Karena itu, sejak sebelum pilpres yang lalu saya sudah mengusulkan pembentukan Komite Etik untuk memeriksa hal tersebut," ujar Abdullah saat dihubungi, Kamis (5/2/2015).

Kata Abdullah, ia pun pernah meminta Pengawas Internal (PI) KPK untuk mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) terkait masalah ini. "Saya sudah dorong supaya PI proaktif melakukan pulbaket. Mudah-mudahan, PI cepat melakukan tugasnya," kata dia.

Selain itu, Hasto sebagai pihak yang membeberkan masalah ini juga harus turut memberikan bukti dan melaporkannya ke PI KPK untuk ditindaklanjuti.

"Agar segala isu, intrik dan rekayasa politik yang dilakukan para koruptor terhadap lembaga penegak hukum, khususnya KPK, cepat selesai," tambah dia.

Saat ditanya mengenai hukuman yang harus diterima Abraham Samad jika terbukti melakukan semua yang dituduhkan Hasto, Abdullah dengan tegas menjawab bahwa pemberhentian dari jabatan sebagai Ketua KPK, bahkan pidana penjara dapat mengancamnya.

"Kalau terbukti ada pelanggaran kode etik, komite etik dapat menjatuhkan hukuman berupa usulan pemberhentian. Karena ini sudah merupakan pelanggaran kode etik yang kedua kali. Kalau ada unsur pidana, bukan ditangani Komite Etik, tetapi oleh Deputi Penindakan. Kalau terbukti bersalah, dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 5 tahun," pungkas Abdullah. (Ado/Yus)