Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih terus mendalami laporan Feriyani Lim mengenai dugaan pemalsuan dokumen oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan sejauh ini pemeriksaan atas laporan tersebut belum masuk ke proses penyidikan. Dengan demikian, belum ada tahap pemanggilan saksi atas kasus tersebut.
"(Laporan Feriyani Lim) Belum masuk proses penyidikan," kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/2/2015).
Selain belum masuk ke ranah penyidikan, sambung Ronny, belum terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik) atas kasus pemalsuan dokumen juga membuat penyidik belum melakukan pemanggilan saksi.
"Jadi belum bisa memanggil orang. Karena memanggil orang itu adalah proses penyidikan. Belum ada sprindik, belum boleh memanggil-manggil," ucap Ronny.
Selain itu, menurut Ronny, kasus dugaan pemalsuan dokumen itu juga masih didalami oleh Polda Sulawesi Selatan. Sebab, pelapor atas kasus itu yakni Feriyani Lim, telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Sulsel juga atas kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Ronny menyebut jika kedua kasus tersebut ditemukan adanya keterkaitan, maka kedua kasus itu akan ditangani oleh Polda Sulsel.
"Masih didalami karena pelapor (Feriyani Lim) yang melaporkan kasus tersebut juga tersangka yang kasusnya sedang ditangani Polda Sulsel. Masih didalami, apakah ada keterkaitan? Kalau memang ada, mungkin kasus ini sekaligus ditangani Polda Sulsel. Namun demikian masih didalami tim lain," pungkas Irjen Pol Ronny F Sompie.
Abraham Samad kembali dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pemalsuan dokumen.
Pelapornya adalah Feriyani Salim (27), seorang pengusaha garmen asal Pontianak, Kalimantan Barat. Melalui kuasa hukumnya, Haris Septiansyah, Feriyani melaporkan tindak pidana tersebut pada Minggu 1 Februari 2015.
"Laporannya sudah diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/122/II/2015/Bareskrim dan Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/72/II/2015/Bareskrim," kata Haris di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 2 Februari 2015.
Sprindik Kasus Lain
Advertisement
Sementara dalam kasus lain, Bareskrim telah menerbitkan sprindik terhadap Ketua KPK Abraham Samad. Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Rikwanto memastikan sprindik untuk kasus yang menjerat Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja telah diterbitkan penyidik Bareskrim.
"Yang jelas sprindik Pak Abraham Samad dan Bambang Widjojanto sudah. Pak Adnan Pandu Praja juga sudah," kata Rikwanto di Mabes Polri, Rabu 4 Februari 2015.
Pelaporan terhadap Abraham Samad dilayangkan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide dan telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/75/1/2015 Bareskrim pada 22 Januari 2015. Samad dilaporkan lantaran terlibat aktivitas politik saat Pilpres 2014 lalu. (Ans)