Liputan6.com, Jakarta - Korupsi pengadaan bus Transjakarta kini tengah diproses Kejaksaan Agung. Salah satu tersangkanya, Budi Susanto disebut Kejaksaan Agung sebagai Direktur Utama PT New Armada sekaligus PT Mobilindo Armada Cemerlang.
Namun, Divisi Umum dan Legal PT Mekar Armada Jaya (New Armada Group), Soerjanto Angkah, mengklarifikasi pemberitaan tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada nama perusahan PT New Armada.
"Tidak ada namanya PT New Armada, yang ada adalah merek dagang (trade mark) atas nama New Armada yang sah terdaftar milik PT Mekar Armada Jaya," Soerjanto dalam keterangan tertulisnya kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (5/2/2015).
Soerjanto juga menyatakan, Budi Susanto bukan karyawan maupun pimpinan dalam ruang lingkup New Armada Group sehingga tak memiliki hubungan hukum apapun dengan New Armada Group. Meskipun diakuinya, Budi Susanto pernah menjabat sebagai Dirut salah satu perusahan New Armada pada 2007-2008.
"Bahwa saudara Budi Susanto tidak mempunyai hubungan hukum apapun dengan merek dagang New Armada," tegas Soerjanto.
Penjelasan Soerjanto ini sekaligus mengklarifikasi pemberitaan Liputan6.com yang bersumber dari data Kejaksaan Agung. Dari data yang disampaikan, ada 7 tersangka dalam kasus pengadaan bus Transjakarta dan BKTB tahun 2013.
Mereka adalah mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono, Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Prawoto, Pejabat Pembuat Komitmen (Sekretaris Dishub DKI) Drajad Adhyaksa.
Kemudian, Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi (Kepala Seksi UPT Angkutan Perairan dan Pelabuhan) Setiyo Tuhu, Dirut PTÂ New Armada (PT Mobilindo Armada Cemerlang) Budi Susanto, Dirut PT Ifani Dewi Agus Sudiarso dan Dirut PT Korindo Motors Chen Chong Kyeon. (Mut)
Tersangka Korupsi Bus Transjakarta Bukan Dirut New Armada
Divisi Umum dan Legal PT Mekar Armada Jaya (New Armada Group) Soerjanto Angkah menegaskan tidak ada nama perusahan PT New Armada.
Advertisement