Sukses

Kemlu Kirim Penolakan Grasi WNA Terpidana Mati ke 7 Negara

Kemlu RI sudah mengirimkan pemberitahuan ke kedutaan negara-negara yang warganya akan dieksekusi mati.

Liputan6.com, Jakarta - Penerapan hukuman mati terhadap warga negara asing (WNA) yang tersandung kasus narkoba akan terus dilanjutkan. Mengetahui itu, negara-negara yang warganya terancam dieksekusi segera bertindak.

Upaya demi menyelamatkan warga negaranya dari regu tembak termasuk pengajuan grasi kepada Presiden terus dilakukan sejumlah negara. Namun, upaya itu sia-sia.

Pemerintah Indonesia bersikeras atas pendiriannya. Bahkan, demi memastikan hal tersebut, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) sudah mengirimkan pemberitahuan ke kedutaan negara-negara yang warganya akan dieksekusi.

"Kemlu sudah menyampaikan notifikasi ke kedutaan yang WNA ditolak grasinya," ujar Juru Bicara Kemlu Arrmanatha Nasir di Kantor Kementerian Luar Negeri, Kamis (4/2/2015).

Saat disinggung secara detail berapa negara yang sudah diberitahu, Arrmanatha belum bisa memastikan berapa. Tapi kemungkinan besar ada 7 negara.

"(7 Negara) Kalau tidak salah begtu," sebut dia.

Lebih lanjut, Arrmanatha menjelaskan, proses pemberitahuan ke kedutaan-kedutaan itu tidak memakan waktu lama. Pasca-surat resmi penolakan grasi mereka terima dari Kejaksaan Agung, seketika itu proses penyampaian mereka mulai.

"Mekanisme Kemlu setelah kopi (salinan) penolakan grasi diterima dari Jaksa Agung dalam waktu satu hari kita lakukan notifikasi pada kedutaan mereka di sini," tukas Arrmanatha.

Sebelumnya, hukuman mati yang diterapkan pemerintah Indonesia terhadap pelaku kejahatan narkoba diprotes Uni Eropa. Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia Olof Skoog menyatakan, Uni Eropa keberatan dengan hukuman mati karena dinilai tidak akan efektif mencegah dan memerangi kejahatan narkoba.

"Kami keberatan dengan hukuman mati yang diterapkan Indonesia, bukan karena (yang akan dihukum) warga Eropa atau lain, tapi ini karena prinsip," ujar Skoog di Kantor Kedutaan Uni Eropa, Jakarta, Rabu 3 Februari 2015. (Ans/Mut)