Liputan6.com, Jakarta - Forum Indonesia untuk Transparasi Anggaran (Fitra) menyebut, kebijakan Pemprov DKI Jakarta menaikkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi pegawainya, tidak memiliki payung hukum yang jelas hingga saat ini.
"Apa yang dilakukan Gubernur Ahok memang tidak melanggar hukum karena belum ada payung hukumnya sampai sekarang. Pergub Nomor 207 Tahun 2014 yang menjadi dasar peraturan juga belum bisa dilihat di website resmi Pemda DKI Jakarta," ujar Koordinator Advokasi dan Investigasi Fitra Apung Widadi, ketika memaparkan hasil kajian Fitra tentang sistem panggajian PNS DKI di Jakarta, Kamis (5/2/2015).
Menurut Apung, selain tidak memiliki dasar hukum yang jelas, kebijakan baru Pemda DKI Jakarta itu juga berpotensi diikuti pemerintah daerah lain di Indonesia. Padahal hingga saat ini pemerataan pendapatan dan belanja daerah belum kunjung tercipta di Indonesia.
Fitra berharap Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Dalam Negeri dapat mengeluarkan peraturan yang menjelaskan batasan gaji atau tunjangan PNS daerah, dalam merespons kebijakan Pemda DKI Jakarta tersebut.
"Jangan sampai kenaikan pendapatan di daerah justru akan habis terpakai untuk membayar gaji dan tunjangan PNS ke depannya," jelas dia.
Mulai tahun ini penghasilan PNS Pemprov DKI akan melonjak drastis dari tahun sebelumnya. Seorang staf biasa dapat membawa pulang gaji Rp 9 juta per bulan. Sedangkan setingkat lurah, mendapat gaji Rp 33 juta per bulan. Padahal pada 2014, gaji lurah hanya Rp 13 juta per bulan. (Sun/Sss)
Fitra: Gaji Fantastis PNS DKI Tak Punya Payung Hukum yang Jelas
Gaji fantastis PNS DKI dikhawatirkan ditiru daerah lain yang bisa menyebabkan pendapatan daerah habis untuk membayar gaji dan tunjangan PNS.
Advertisement