Sukses

Aiptu Labora Sitorus: Saya Tidak Merasa Buronan

Saat ini kejaksaan dan kepolisian berniat menjemput atau mengeksekusi Labora Sitorus yang masuk dalam DPO.

Liputan6.com, Jakarta - Penjemputan atau eksekusi terhadap Aiptu Labora Sitorus, anggota Polres Raja Ampat, Papua Barat, buron terpidana kasus rekening senilai Rp 1,5 triliun, segera dilakukan.

Sebelumnya, Labora Sitorus terpidana kasus pencucian uang dan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ini divonis Mahkamah Agung (MA) 15 tahun penjara. Namun saat akan dieksekusi Oktober 2014 lalu Labora sudah tidak berada di lapas.

Berbekal surat pembebasan yang diteken pihak Lapas Sorong, pemilik rekening fantastis Rp 1,5 triliun menolak dieksekusi jaksa dan polisi. Namun kini Kepala Kalapas kelas 2B Sorong mencabut surat pembebasan itu. Dasar hukumnya surat perpanjangan penahanan Labora Sitorus per 24 Agustus 2014 yang diterbitkan Mahkamah Agung.

Dengan adanya surat pembatalan itulah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Papua Barat dan kepolisian berniat mengeksekusi Labora Sitorus yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan. Kini, strategi eksekusi persuasif tengah disusun mengingat ada dugaan sang pemilik rekening gendut ini dilindungi masyarakat adat.

Terkait itu, presenter Senandung Nacita dalam tayangan Liputan 6 SCTV Petang, Kamis (4/2/2015), bertele wicara dengan Aiptu Labora, pemilik rekening fantastis senilai Rp 1,5 triliun.

Berikut tele wicara dengan Aiptu Labora Sitorus:

Anda selama ini dicari sejumlah pihak, kejaksaan dan polisi. Di manakah sebenarnya Anda selama ini berada?

Saya tidak seperti yang media katakan. Saya kan di rumah, saya kebetulan pasif.

Apakah selama ini pernah ada pihak kejaksaan atau polisi yang datang ke rumah untuk menangkap Anda?

Ada (dari) kejaksaan. Dari pihak lapas pun sebelum dan sesudah saya lepas (bebas) sering berkunjung ke rumah. Kejaksaan pun datang...Saya sekarang berada di rumah. Cuma kebetulan saya sedang berobat.

Anda masuk dalam daftar pencarian orang, apakah Anda mengetahui?

Memang saya mendengar dari media, namun saya tidak merasa DPO (buronan). Dan saya ada di rumah.

Benarkah Anda telah memegang surat pembebasan dari Lembaga Pemasyarakatan Sorong?

Ya, memang benar. (Saya) Memegang surat pembebasan dari Lapas Sorong. Mulai dari tanggal 23 Desember 2014.

Ada yang bilang surat tersebut palsu, bahkan Lapas Sorong telah menerbitkan surat pembatalan pembebasan. Tanggapan Anda?

Kalau tanggapan saya, (surat pembebasan) itu kan sah menurut saya karena itu perintah undang-undang. Kenapa saya katakan itu sah. Pada saat saya diberikan itu (surat pembebasan) karena dari pihak lapas memberikan itu kan saya belum ada keputusan dari MA (Mahkamah Agung) untuk memvonis saya. Sedangkan perpanjangan penahanan kan tidak diberikan, sehingga dari pihak lapas memberikan bebas dari hukum yang menurut saya itu sah berdasarkan undang-undang.

Apakah adanya surat pembatalan pembebasan diri ini membuat Anda akan menyerahkan diri?

Saya tidak ada (rencana menyerahkan diri). Dasar saya untuk menyerahkan diri kan tidak ada. Memangnya saya ada apa? Kesalahan saya juga tidak ada. Pelanggaran hukum yang saya lakukan juga tidak ada. Kenapa saya harus menyerahkan diri? Tidak ada kesalahan saya itu. Pelanggaran hukum yang saya lakukan tidak ada. (Ans)